POJOKSATU.id- Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggotanya yang melanggar hukum.

Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta mengejutkan terungkap, seluruh tersangka merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca Juga: Pengeroyokan Kalibata Terkuak! Ini Rekonstruksi Kronologi yang Bikin Publik Tercengang

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia 

Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ira Fatana

Polri menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Status para pelaku sebagai anggota aktif kepolisian tidak menjadi penghalang proses hukum.

Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Yanma Mabes Polri, satuan yang bertugas memberikan pelayanan dan dukungan markas.

Baca Juga: Pengeroyokan Kalibata Terkuak! Ini Rekonstruksi Kronologi yang Bikin Publik Tercengang

Fakta ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di sekitar kawasan Kalibata. Berdasarkan keterangan kepolisian.

Insiden tersebut berawal dari cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini juga sempat memicu reaksi warga dan gangguan keamanan di sekitar lokasi.

Baca Juga: Terungkap! Polisi Ungkap Alasan Mengapa Gedung Terra Drone Bisa Terbakar

Polri memastikan kejadian tersebut terjadi di luar tugas kedinasan para tersangka.

Meski demikian, institusi menegaskan hal itu tidak mengurangi tanggung jawab hukum para pelaku. Proses pidana tetap berjalan, bersamaan dengan penanganan pelanggaran etik profesi.

Selain diproses secara pidana, keenam tersangka juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Pengeroyokan Kalibata Terkuak! Ini Rekonstruksi Kronologi yang Bikin Publik Tercengang

Mereka terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Langkah penindakan ini dinilai sebagai pesan tegas bahwa Polri tidak mentolerir kekerasan dan pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Penanganan cepat juga dilakukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga: Pengeroyokan Kalibata Terkuak! Ini Rekonstruksi Kronologi yang Bikin Publik Tercengang

Polri turut menyampaikan empati dan belasungkawa kepada keluarga korban. Institusi berjanji akan mengawal proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab hingga tuntas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat kepolisian memiliki standar moral dan hukum yang lebih tinggi di mata publik.

Penetapan tersangka terhadap enam anggota aktif Polri tersebut diharapkan menjadi efek jera, sekaligus penegasan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa kecuali.***