POJOKSATU.ID – Keluhan muncul dari warga Indonesia di luar negeri terkait kebijakan pengiriman bantuan bagi korban bencana di Sumatra.

Bantuan berupa barang yang dikirim dari luar negeri ternyata tetap dikenakan pajak karena dikategorikan sebagai barang impor, meskipun tujuannya jelas untuk kepentingan kemanusiaan.

Kondisi ini membuat proses distribusi terhambat dan menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan negara dalam situasi darurat.

Baca Juga: Menunggu Juknis TPG Bulanan? Jangan Diam, Ini 9 Langkah Aman agar Data Sekolah Siap Kapan Pun Saat Aturan Resmi Terbit

Fika, salah satu diaspora Indonesia yang menetap di Singapura, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut secara langsung memperlambat upaya bantuan dari luar negeri.

Menurutnya, banyak diaspora yang berinisiatif mengirim perlengkapan darurat, tetapi terbentur aturan pajak sehingga barang yang seharusnya cepat tiba justru tersangkut prosedur administrasi.

“Bantuan jadi lambat karena harus melewati proses pajak seperti barang impor biasa. Padahal ini untuk kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Baca Juga: Doakan Aceh Kembali Pulih, Prabowo Singgung Listrik yang Baru Sebagian Diperbaiki

Para diaspora menilai kebijakan itu kurang sensitif terhadap kondisi kemanusiaan, terutama ketika daerah terdampak berada dalam situasi yang serba kekurangan.

Mereka menyebut seharusnya pemerintah memberikan pengecualian khusus berupa relaksasi pajak atau jalur cepat bagi barang bantuan sehingga solidaritas dari luar negeri tidak terhambat oleh aturan administratif.

Kritik ini semakin menguat karena banyak diaspora yang selama ini aktif menggalang donasi dan mengirimkan bantuan darurat berupa pakaian, makanan siap saji, perlengkapan medis, hingga alat komunikasi.

Baca Juga: DAM Gelar Safety Riding dan Servis Gratis untuk Komunitas Disabilitas

Ketika barang bantuan tertahan dan dikenakan bea masuk, upaya mereka merasa tidak dihargai, apalagi di tengah bencana yang membutuhkan respons cepat.

Di media sosial, isu ini memicu beragam tanggapan. Warganet mempertanyakan mengapa negara tidak memperlakukan bantuan kemanusiaan secara berbeda dari barang komersial.

Beberapa bahkan menilai aturan pajak bantuan bencana justru memperlemah semangat gotong royong diaspora yang selama ini selalu hadir saat Indonesia dilanda bencana besar.

Baca Juga: TPG Cair Bulanan Mulai 2026? Juknis Belum Terbit, Namun Persiapan Data Dapodik Sudah Wajib Dilakukan Sekolah dan Guru

Secara regulasi, barang yang dikirim dari luar negeri memang masuk kategori impor.

Namun publik menilai pemerintah dapat memberikan pengecualian melalui kebijakan darurat, terutama ketika intensitas bencana meningkat dan kebutuhan bantuan melonjak.

“Dalam kondisi begini, jangan semua disamaratakan. Bantuan bukan aktivitas bisnis,” tulis salah satu komentar diaspora dalam forum komunitas.

Para pemerhati kebijakan publik juga menilai bahwa negara perlu memberikan kepastian prosedur yang lebih sederhana bagi bantuan luar negeri.

Baca Juga: Cegatan Mata Elang yang Berujung Maut, Bagaimana Peristiwa Singkat Itu Berakhir dengan Pembakaran Kalibata? Begini Awal Mulanya

Tanpa kebijakan yang adaptif, distribusi bantuan dapat terhambat, dan dampaknya langsung dirasakan oleh para pengungsi dan warga terdampak yang kehilangan akses pada kebutuhan dasar.

Di tengah kondisi darurat bencana Sumatra, diaspora meminta pemerintah segera memberikan mekanisme khusus bebas pajak, jalur hijau kemanusiaan, atau setidaknya panduan resmi yang memudahkan warga luar negeri menyalurkan bantuan.

Mereka berharap pemerintah lebih proaktif, bukan hanya dalam penanganan bencana di dalam negeri, tetapi juga dalam mendukung solidaritas global dari sesama warga Indonesia yang berada di mancanegara.***