POJOKSATU.ID – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik kepolisian terkait kebakaran maut di kantor perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian yang memperparah dampak tragedi yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, dan menewaskan 22 karyawan.
Insiden itu langsung memicu evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kerja di perusahaan.
Banyak pihak menyoroti kemungkinan pelanggaran prosedur yang membuat kebakaran tak terkendali.
Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat mengenai kelalaian yang berkontribusi pada tingginya jumlah korban jiwa.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Dua Megathrust Siaga Pecah, Tsunami Bisa Capai 20 Meter
Penangkapan Michael Wishnu cepat menyebar di media sosial, memunculkan gelombang komentar publik.
Sebagian besar warganet mengapresiasi langkah tegas polisi, namun tidak sedikit pula yang membandingkan kasus ini dengan tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada September 2025 yang menewaskan 63 orang.
Perbandingan tersebut mencuat lantaran hingga kini tak satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Al Khoziny.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem! BMKG Sebut Banyak Wilayah Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi
Meskipun bangunan pesantren tersebut dinilai bermasalah secara konstruksi.
Di Instagram, unggahan akun lambe_turah tentang penangkapan Dirut Terra Drone menuai reaksi keras dari warganet.
“Pesantren jelas salah konstruksi sampai ambruk, tapi nggak ada tersangka. Ini kok yang swasta langsung ditangkap?” tulis akun noturbellz.
Baca Juga: Mau Mengendarai Mobil dengan Aman? Simak Tips Belajar Berkendara untuk Pemula di Sini
Komentar lain menyinggung ketimpangan perlakuan hukum.
“Kalau swasta mah cepat. Kalau pejabat atau yang berkaitan dengan institusi agama beda lagi,” tulis akun kopi_dungdung.
Sorotan publik membuat isu kesetaraan penegakan hukum kembali mengemuka. Banyak yang mempertanyakan mengapa dua tragedi dengan korban besar ditangani dengan kecepatan berbeda.
Baca Juga: Ketauhi Hak Pekerja Saat Resign! Apa Saja yang Wajib Kamu Terima?
Beberapa pengamat menilai transparansi penyidikan menjadi hal yang paling dibutuhkan saat ini untuk menghindari kecurigaan dan spekulasi liar.
Di tengah ramainya perbandingan itu, pemerintah pada Kamis, 11 Desember 2025, resmi memulai pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny.
Pembangunan dilakukan di atas lahan baru seluas 4.100 meter persegi di kawasan Buduran, Sidoarjo, menggunakan dana APBD sebesar Rp125 miliar.
Pemerintah menargetkan ponpes yang sempat hancur total itu bisa kembali berdiri dengan fasilitas lebih aman dan modern.
Baca Juga: Imbas Kerusuhan Kalibata, Enam Saksi Diperiksa Polisi, Ada Kemungkinan Jumlahnya Akan Bertambah
Meski proyek itu dinilai sebagai langkah pemulihan penting, warganet tetap menuntut adanya kejelasan proses hukum atas tragedi Al Khoziny.
Bagi sebagian masyarakat, memulai pembangunan tanpa penetapan tersangka hanya menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Sementara itu, proses hukum terhadap Michael Wishnu dipastikan berlanjut.
Polisi menyatakan masih mendalami unsur kelalaian dan kemungkinan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kebakaran mematikan di Kemayoran itu.***




