POJOKSATU.ID – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah sasaran saat polisi melakukan penyelidikan kasus pembuangan bayi yang terjadi pada April 2025.
Tanpa pemeriksaan awal dan tanpa surat penggeledahan resmi, anggota Polsek Jepon mendatangi rumah remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan yang dinilai berlebihan oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantyo, menyebut pemeriksaan yang dilakukan aparat diduga melibatkan tindakan tidak manusiawi.
Ia mempertanyakan dugaan adanya penggunaan benda tumpul oleh oknum bidan dan polisi dalam proses pemeriksaan, yang menurutnya tidak hanya melanggar prosedur. Dilansir dari Kumparan.com
Tetapi juga dapat mengancam kondisi fisik maupun psikologis korban yang masih di bawah umur.
“Tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Pemeriksaan tidak punya dasar kuat, tidak ada surat perintah, dan dilakukan secara berlebihan,” tegas Bangkit.
Setelah menjalani pemeriksaan di rumahnya, remaja tersebut kemudian dibawa ke dokter kandungan di RSUD Blora untuk memastikan kondisi medisnya.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan dengan jelas bahwa korban tidak pernah hamil maupun melahirkan, sehingga dugaan keterlibatannya dalam kasus pembuangan bayi tidak berdasar.
Namun, setelah hasil itu muncul, kasus tuduhan terhadap remaja tersebut justru menguap tanpa penjelasan resmi.
Baca Juga: Bupati Karawang: Mohon Doanya, Kami Akan Fokus Bangun Fasilitas Kesehatan dan Olahraga
Keluarga korban kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah polisi yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Mereka menilai tindakan aparat sudah melampaui batas dan meninggalkan trauma mendalam bagi putri mereka.
Ibu korban, yang kesehariannya bekerja sebagai petani, mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang diterima anaknya.
Baca Juga: CPNS 2026 Rawan Gugur di Administrasi, Pelamar Wajib Berbenah Dokumen sebelum Daftar
“Saya ini orang kecil, wong tani. Kenapa anak saya diperlakukan seperti itu?” keluhnya dengan suara bergetar.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait prosedur penyelidikan aparat dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan perempuan dan anak.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan penggeledahan dan pemeriksaan fisik yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa pendampingan layak merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Kuasa hukum korban menegaskan, laporan mereka bukan hanya tuntutan keadilan untuk keluarga, tetapi juga peringatan agar tindakan serupa tidak terulang pada warga lain.
Ia mendorong kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi resmi, mengakui kesalahan prosedur, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kita ingin aparat bekerja profesional, bukan sembrono. Anak ini sudah mengalami trauma, tidak boleh diabaikan,” ujar Bangkit.
Hingga kini, pihak kepolisian Polsek Jepon maupun Polres Blora belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai dugaan salah prosedur tersebut.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian, agar nama baik putri mereka dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.***




