POJOKSATU.ID - Polemik antara aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng dan pemilik tambang batu kapur di Pati kembali memanas.
Aktivis senior Kendeng, Gun Retno, dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan oleh salah satu pemilik tambang di Desa Gadudero.
Ia dituduh menghalangi kegiatan pertambangan, namun Gun Retno membantah keras tudingan tersebut.
Menurut Gun, kehadirannya di lokasi tambang semata-mata untuk mempertanyakan legalitas izin operasi.
Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat meninjau area kegiatan penambangan.
Mulai dari tidak adanya papan nama yang menunjukkan izin resmi hingga ketiadaan patok koordinat yang biasanya menjadi syarat wajib sebelum tambang beroperasi.
Baca Juga: Kades Anggadita Karawang Siapkan Rumah Pribadinya untuk Janda Terdampak Relokasi
Gun juga menambahkan bahwa ia mendapati dua titik tambang yang sedang aktif di Gadudero.
Sementara informasi yang disampaikan polisi menyebutkan bahwa izin yang dimiliki pelapor hanya mencakup satu titik.
Perbedaan ini, menurutnya, harus ditelusuri secara terbuka agar masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas yang melanggar aturan.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 74 Ribu Tiket untuk Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Ia pun mendesak Dinas ESDM Jawa Tengah untuk membuka dokumen perizinan tambang secara transparan.
Gun menegaskan bahwa Pegunungan Kendeng bukan sekadar kawasan bukit kapur.
Melainkan wilayah penting yang disebut warga sebagai rumah air karena menjadi penyimpan dan penyangga sumber air tanah bagi ribuan warga di sekitarnya.
Baca Juga: Miris! Guru PPPK Grobogan Hanya Digaji Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Penjelasan Resminya!
Kawasan ini juga berperan besar sebagai penyerap karbon, sehingga aktivitas tambang tanpa kontrol dapat berdampak serius pada ekosistem.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Gun masuk pada 5 November 2025.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan menghalangi usaha pertambangan berizin.
Baca Juga: Bencana Memaksa Warga Bertahan, Demi 10 Kg Beras, Seorang Bapak Tak Gentar Mengantre Berjam jam
Polisi menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan awal.
Hingga kini, penyidik baru memintai keterangan dari pelapor serta memeriksa Gun Retno sebagai terlapor.
Polda menyebut akan menambah saksi, mengumpulkan bukti tambahan, serta meminta pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tujuannya untuk memastikan apakah laporan tersebut berdasar atau terdapat persoalan lain terkait legalitas tambang yang perlu ditelusuri.
Baca Juga: Viral! Bireuen Dilanda Banjir Parah, Bupatinya Sibuk Bahas Hal yang Tak Penting, Di Mana Empatinya?
Pihak Polda juga menyampaikan bahwa pelapor mengklaim memiliki izin usaha pertambangan yang sah.
Namun mereka masih memeriksa faktanya di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tambang benar sesuai aturan atau justru ada penyimpangan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara warga pegiat lingkungan dengan pemilik tambang di kawasan Pegunungan Kendeng.
Banyak pihak menilai bahwa transparansi dokumen perizinan menjadi kunci agar polemik tidak terus berulang.
Apalagi kawasan ini dikenal sebagai benteng ekologis yang penting bagi kehidupan masyarakat di sekitar Pati dan sekitarnya.
Ketegangan antara aktivitas tambang dan upaya mempertahankan kelestarian Kendeng kini kembali menjadi perhatian publik.
Semua pihak menunggu hasil penyelidikan Polda Jateng serta respon Dinas ESDM, yang diharapkan dapat mengurai persoalan secara jernih dan adil.***




