POJOKSATU.id - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2025–2029 menjadi pijakan utama dalam memperkuat perdagangan dalam negeri sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi ini menegaskan arah kebijakan peningkatan daya saing produk lokal, penguatan UMKM, serta perluasan akses pasar domestik melalui strategi pemasaran yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri memegang peran sentral sebagai motor penggerak peningkatan penetrasi produk lokal di pasar domestik, sekaligus penguat persepsi dan kebanggaan masyarakat terhadap produk dalam negeri.

Kontribusi Program Peningkatan Pemasaran Produk Dalam Negeri

Berdasarkan matriks kinerja dan pendanaan Renstra 2025–2029, Program Perdagangan Dalam Negeri secara konsisten diarahkan untuk meningkatkan penetrasi produk dalam negeri.

Salah satu program kunci di dalamnya adalah Peningkatan Pemasaran Produk Dalam Negeri, dengan alokasi anggaran yang menunjukkan tren peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat promosi, branding, dan akses pasar produk lokal secara masif dan berkelanjutan.

Sasaran Kinerja Utama Direktorat

Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri menetapkan sejumlah indikator strategis yang menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan, antara lain:

1. Indeks Persepsi Masyarakat terhadap Produk Dalam Negeri

2. Jumlah Pelaku Usaha yang mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Produk

3. Indeks Kapasitas Pemasaran Produk Dalam Negeri

4. Indeks Kepuasan Pelaku Usaha atas Layanan Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri

5. Indeks Kualitas layanan teknis dan administrasi Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri

Strategi dan Kegiatan Unggulan

Untuk mencapai sasaran tersebut, Direktorat melaksanakan berbagai kegiatan strategis yang menyentuh langsung pelaku usaha dan masyarakat, antara lain:

Fasilitasi dan pengelolaan portal etalase produk UMKM, sebagai sarana promosi digital terintegrasi.

Kampanye Bangga Buatan Indonesia, dengan jangkauan peserta yang diharapkan cinta produk dalam negeri

Promosi pameran produk dalam negeri dan Pameran Pangan Nusa, sebagai wahana temu bisnis dan penguatan jejaring pemasaran.

Penghargaan UKM Pangan Award, untuk mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk.

Sosialisasi dan aktivasi kecintaan terhadap produk dalam negeri, guna membentuk preferensi konsumsi nasional yang berpihak pada produk lokal.


Seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk menciptakan dampak langsung terhadap peningkatan volume dan nilai perdagangan produk dalam negeri .

Dampak terhadap Ekosistem Perdagangan Dalam Negeri

Melalui penguatan pemasaran yang terarah, Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri turut berkontribusi terhadap meningkatnya persentase barang dalam negeri yang diperdagangkan di pasar domestik, dari target 86 persen pada 2025 menjadi 90 persen pada 2029. Sejalan dengan target peningkatan kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDB nasional.

Penutup

Implementasi Permendag Nomor 34 Tahun 2025 menempatkan Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri sebagai ujung tombak penguatan pasar domestik.

Dengan dukungan anggaran yang meningkat, indikator kinerja yang terukur, serta rangkaian kegiatan promosi yang komprehensif, Direktorat ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal, menumbuhkan kebanggaan nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produk dalam negeri secara berkelanjutan. ADV