POJOKSATU.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bon Jowi terkait permintaan akses ijazah Presiden Joko Widodo.

Penolakan itu disampaikan melalui putusan sela yang dibacakan langsung oleh majelis Komisioner di kantor KIP pada 2 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Bon Jowi tidak dapat dilanjutkan ke tahap sengketa karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Sudah Otentikasi Tapi Gaji Pensiunan PNS Tak Cair? Taspen Bongkar Penyebab dan Solusi Resminya

Dengan demikian, proses sengketa otomatis terhenti sampai pihak pemohon memperbaiki dan mengajukan kembali permohonan sesuai prosedur yang berlaku.

Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap pembuktian, setiap sengketa harus melewati proses pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Pada tahap inilah permohonan Bon Jowi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena itu, majelis memutuskan untuk menghentikan proses dengan putusan sela.

Baca Juga: Miris! Daerah Terisolasi Dibiarkan Berhari-hari, TNI Harus Lempar Logistik dari Udara

“Permohonan tidak dapat diteruskan. Pemohon wajib mengajukan ulang apabila ingin melanjutkan ke tahap sengketa,” demikian inti putusan majelis dalam sidang yang digelar di kantor KIP, Jakarta. dikutip pojoksatu.id dari kompas.com

Keputusan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang selama ini menunggu kelanjutan sengketa informasi yang diajukan kelompok tersebut.

Bon Jowi sebelumnya mengajukan permintaan agar ijazah pendidikan Presiden Joko Widodo dibuka sebagai informasi publik.

Baca Juga: Satlantas Polres Banjar Perketat Ramp Check Jelang Operasi Lilin Lodaya 2025

Namun langkah itu harus melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sengketa ijazah Presiden Jokowi memang bukan isu baru.

Permohonan serupa sempat muncul beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir, meski umumnya berakhir dengan keputusan administratif karena tidak memenuhi ketentuan formal.

Baca Juga: Benarkah Anggaran Menipis Jadi Penyebab TPG TW 4 Telat Cair? Cek Penjelasannya

KIP menegaskan bahwa setiap permohonan akses informasi terutama yang menyangkut data pribadi harus mengikuti batasan hukum yang jelas.

Majelis juga menambahkan bahwa penolakan kali ini bukan berarti substansi permohonan dinyatakan ditolak permanen.

Namun lebih kepada kewajiban pemohon untuk mengikuti alur prosedur yang benar, mulai dari mekanisme permintaan informasi, upaya keberatan, hingga tahap sengketa.

Baca Juga: Honor 300 Ribu Kini Jadi Rp 1,5 Juta! Bupati Cilacap Ungkap Alasan Berani Naikkan Gaji Ribuan PPPK

Sementara itu, pihak Bon Jowi yang hadir dalam sidang menyampaikan akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Mereka mengaku masih ingin mendorong keterbukaan informasi sesuai hak publik, namun akan melakukan konsultasi lanjutan terkait persyaratan administrasi yang dianggap belum terpenuhi.

Pengamat hukum informasi menilai putusan sela ini sebagai langkah standar yang sering dilakukan KIP ketika permohonan belum memenuhi kelengkapan formil.

Baca Juga: Hore! Ratusan ASN Majalengka Dapat SK Kenaikan Pangkat Serentak, Angkanya Bikin Kaget

Menurut mereka, proses keterbukaan informasi harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan polemik baru yang tidak perlu.

Selain itu, aturan terkait data pribadi, termasuk ijazah dan dokumen pendidikan, memiliki batasan tertentu yang tidak bisa dibuka sembarangan tanpa mekanisme yang sah.

Karena itu, pemohon wajib memahami struktur permohonan informasi publik agar tidak berhenti di tahap administrasi.

Sidang putusan sela ini menegaskan bahwa proses sengketa informasi tidak hanya bergantung pada isu, tetapi juga pada kejelasan formil permohonan.

Bila Bon Jowi ingin melanjutkan, mereka masih memiliki peluang melalui prosedur yang tersedia.***