POJOKSATU.id, BANJAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang dirilis melalui platform JAGA. Temuan ini menunjukkan bahwa meski hampir seluruh sekolah menerima dana BOS, masih ada penyimpangan dalam penggunaannya.

Berdasarkan data SPI, 97,94 persen sekolah mengaku menerima dana BOS, namun 13,39 persen di antaranya menyatakan pemanfaatannya belum sesuai aturan. Bentuk penyelewengan yang paling banyak dilaporkan adalah praktik pemerasan, potongan, atau pungutan liar (39,91 persen). Kondisi ini membuat KPK mengajak masyarakat lebih aktif mengawasi transparansi pengelolaan dana BOS.

Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, menyampaikan bahwa penyimpangan umumnya berawal dari kurangnya transparansi di tingkat sekolah. Minimnya akses publik terhadap dokumen penting, seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menyebabkan orang tua dan masyarakat sulit memantau penggunaan dana. “Penyelewengan kerap terjadi ketika sekolah tidak membuka informasi secara jelas kepada publik,” ujar Budi.

Baca Juga: Usai Rumah Digeledah, Ridwan Kamil Resmi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bank BJB

Ia menjelaskan bahwa modus yang sering ditemukan meliputi pungli, mark-up anggaran, hingga kegiatan fiktif yang dibuat untuk menghabiskan dana. Praktik ini juga pernah diungkap dalam berbagai riset, termasuk studi dari Jurnal Jendela Hukum dan analisis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Budi menambahkan, penyimpangan bukan hanya berasal dari internal sekolah. Penyedia barang dan jasa kerap terlibat dalam permainan harga, sementara di beberapa daerah, Dinas Pendidikan pun dikaitkan dengan pungutan ilegal terkait pencairan dana BOS. “Celah penyelewengan masih muncul karena mekanisme pengawasan belum berjalan optimal dan beberapa pihak memiliki wewenang besar tanpa kontrol yang memadai,” terangnya.

KPK menegaskan bahwa penyaluran dana BOS yang kini langsung menuju rekening sekolah bukan jaminan bebas dari penyimpangan. Tanpa pengawasan masyarakat dan keterbukaan informasi, potensi korupsi tetap terbuka.

KPK mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk aktif memantau penggunaan dana BOS agar pendidikan yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud. ***