POJOKSATU.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Bantuan ini diwujudkan dalam skema diskon tiket angkutan umum yang signifikan.

Ditujukan untuk meringankan biaya perjalanan dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih terorganisir.

Baca Juga: Bank Buka Weekend, Solusi Aktivasi Rekening Bansos 2025 saat Sabtu–Minggu

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sukses di Nataru 2024 dan Lebaran 2025.

Hal tersebut berdampak dalam mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

Sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban perjalanan mudik dengan beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.

Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di 6 PTN dan PTS Yogyakarta Tahun 2026, Mana yang Paling Terjangkau?

Rincian Diskon Tiket untuk Setiap Moda Transportasi

Program diskon ini mencakup empat moda transportasi utama, dengan fokus khusus pada kelas atau tarif ekonomi:

1. Kereta Api (Diskon Terbesar: 30%)
Besaran Diskon: Potongan harga terbesar diberikan untuk angkutan Kereta Api kelas ekonomi, mencapai sekitar 30% dari harga normal.

Periode Berlaku: Diskon ini dapat dinikmati untuk keberangkatan antara tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, mencakup rute jarak jauh di Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Mau Kredit Mobil Tanpa Ribet? Ini Rahasia Kenapa Banyak Orang Pilih Astra Credit Companies

2. Angkutan Laut (Kapal PELNI: Diskon 20%)
Besaran Diskon: Seluruh penumpang kapal PELNI akan mendapatkan diskon sebesar 20%.

Periode Berlaku: Kebijakan ini dimulai lebih awal, berlaku untuk pembelian tiket dan keberangkatan sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Waktu yang lebih panjang ini disiapkan untuk mengakomodasi pergerakan masyarakat kepulauan yang cenderung memulai perjalanan lebih awal.

Baca Juga: Bahaya Double Account, Kenapa Rekening Ganda bagi Penerima Bansos 2025 Bisa Berisiko

3. Transportasi Udara (Pesawat: Diskon Hingga 14%)
Besaran Diskon: Untuk meringankan tingginya harga tiket pesawat di musim liburan.

Pemerintah menyiapkan diskon antara 13% hingga 14% dari harga tiket semula, khusus untuk tarif kelas ekonomi.

Periode Berlaku: Diskon tiket pesawat berlaku untuk keberangkatan dalam rentang waktu 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga: Rekening KKS Sudah Hidup, Tapi Kartu Belum Dibagikan, Ini Penjelasan Resmi Bank Penyalur

4. Penyeberangan (ASDP: Skema Diskon Khusus)
Besaran Diskon: Angkutan penyeberangan yang dilayani oleh ASDP juga akan memberlakukan skema diskon khusus pada rute-rute strategis, seperti lintasan vital Jawa-Sumatera.

Periode Berlaku: Diskon ini berlaku pada periode yang sama dengan Kereta Api dan Pesawat, yaitu dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Wamenhub Suntana menegaskan bahwa semua diskon yang ditawarkan ini berlaku eksklusif bagi penumpang yang menggunakan layanan di kelas ekonomi (atau tarif ekonomi).

Secara keseluruhan, program insentif ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjaga stabilitas harga, meringankan beban biaya liburan masyarakat, dan memastikan kelancaran mobilitas selama musim liburan akhir tahun.***

Baca Juga: Kenapa Validasi By Name By Address Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos 2025

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala