POJOKSATU.ID - Ketegangan politik di Kabupaten Jember kembali mencuat ke permukaan setelah seorang warga, Mashudi alias Agus MM.

Menggugat Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan menyeret Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan isu ketidakharmonisan dua pemimpin daerah yang dinilai menghambat jalannya pemerintahan.

Perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan memasuki sidang kedua pada Rabu 26 November 2025, dipimpin Majelis Hakim Amran S Herman.

Baca Juga: Heboh Audit Internal PBNU Bocor! Dugaan TPPU Rp100 Miliar Bikin Kursi Gus Yahya Ikut Panas

Pada sidang tersebut, majelis memutuskan memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

“Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, mengatakan gugatan dilayangkan karena masyarakat menilai kinerja pemerintahan Jember tidak menunjukkan kemajuan.

Sebagaimana slogan yang selalu digaungkan Jember Maju, Jember Baru.

Baca Juga: Banjir Personel Korlantas di Gedung DPR! Komisi III Dinilai Kehilangan Kendali Suasana Rapat

Farid menegaskan bahwa ketidakharmonisan Bupati dan Wabup adalah faktor penghambat utama.

“Sebagai warga kami menunggu Jember maju, tapi fakta di lapangan tidak sesuai. Ketidakharmonisan ini mengganggu roda pemerintahan,” tegas Farid.

Farid kemudian membeberkan temuan lebih mengejutkan, keberadaan akta kesepakatan tertulis antara Fawait dan Djoko Susanto.

Yang ditandatangani di depan notaris pada 21 November 2024, sebelum mereka terpilih dalam Pilkada.

Isinya berupa pembagian tugas dan kewenangan antara keduanya sebagai bupati dan wabup.

“Kami menemukan suatu akta kesepakatan. Ini menyalahi aturan hukum, karena sudah ada undang-undang yang mengatur tugas dan kewenangan keduanya,” ujar Farid.

Akta tersebut kini menjadi obyek sengketa, dan dianggap sebagai perjanjian yang tidak seharusnya dibuat karena bertentangan dengan aturan tata pemerintahan.

Publik Jember sebenarnya sudah lama mendengar kabar keretakan hubungan antara Fawait dan Djoko.

Baca Juga: Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Daru, Fakta Baru yang Bikin Kasus Makin Rumit

Ketidakharmonisan itu disebut berdampak pada lambatnya pembangunan, buruknya koordinasi, hingga kebijakan yang tumpang tindih di pemerintahan daerah.

Gugatan Mashudi dianggap sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang sudah memuncak, terutama karena konflik internal pejabat dianggap mengorbankan pelayanan publik.

Sidang mediasi akan menjadi penentu apakah perselisihan hukum ini diteruskan atau diselesaikan secara damai.

Namun banyak pengamat menilai mediasi sulit berhasil karena persoalan sudah menyangkut legitimasi hukum dan integritas pejabat publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan langsung dari Bupati Fawait maupun Wabup Djoko Susanto.***