POJOKSATU.ID - Meski regulasi pelayanan kesehatan telah mengatur bahwa rumah sakit wajib menerima pasien gawat darurat tanpa memandang administrasi maupun status pembiayaan.
Kenyataannya sejumlah kasus masih menunjukkan sebaliknya.
Ibu hamil yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat sering kali justru terhambat oleh birokrasi atau keterbatasan fasilitas.
Baca Juga: Status Gunung Bur Ni Telong Aceh Waspada, Kenaikan Itu Dipicu Lantaran Adanya Gempa Tektonik
Beberapa insiden yang beredar di media sosial memperlihatkan ibu hamil ditolak dengan alasan kamar penuh, ruang bersalin tidak tersedia, hingga tidak adanya dokter spesialis yang berjaga.
Kondisi ini membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya dalam keadaan kritis.
Jarak tempuh yang jauh, kondisi pasien yang melemah, dan proses rujukan yang lambat kerap memperburuk situasi hingga berujung fatal bagi ibu maupun bayi.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Akhir Tahun 2025, Holywood dan Indonesia, Wajib Masuk Daftar Tontonan Keluarga
Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa setiap menit sangat berarti bagi ibu hamil dalam keadaan darurat.
Penanganan terlambat sedikit saja dapat memicu komplikasi serius seperti preeklamsia, perdarahan hebat, hingga kegagalan organ yang dapat mengancam dua nyawa sekaligus.
Karena itu, penolakan dengan alasan apa pun dinilai sebagai pelanggaran etika medis dan hukum pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, rumah sakit kerap berdalih bahwa mereka menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas.
Baca Juga: Kontrak PPPK Grobogan Diundur karena Jalan Sehat, Ribuan Honorer Kena Imbas
Sebagian RS daerah mengaku tidak memiliki tenaga spesialis Obstetri-Ginekologi yang memadai, terutama saat malam hari atau hari libur.
Namun alasan ini tetap tak bisa diterima sepenuhnya, karena aturan emergensi kesehatan menuntut semua fasilitas medis untuk setidaknya memberikan penanganan awal sebelum menyarankan rujukan.
Peneliti kebijakan kesehatan menilai bahwa masalah penolakan ibu hamil bukan semata-mata kesalahan rumah sakit.
Ada persoalan lebih besar yang belum terselesaikan, mulai dari pemerataan tenaga medis, kesiapan sistem rujukan, hingga manajemen kapasitas fasilitas kesehatan.
Ketika semua faktor ini bertemu dalam situasi genting, pasienlah yang akhirnya dikorbankan.
Publik pun menuntut adanya pengawasan ketat dari pemerintah.
Kementerian Kesehatan diminta memastikan bahwa setiap rumah sakit mematuhi aturan penanganan kondisi gawat darurat dan memperkuat sistem emergency care.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperbaiki tata kelola kesehatan, terutama untuk daerah yang sering mengalami kekurangan fasilitas bersalin.
Kasus penolakan ibu hamil yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kesehatan perempuan dan anak.
Banyak aktivis menilai bahwa ini bukan sekadar persoalan manajemen rumah sakit, tetapi juga cermin dari prioritas negara dalam memastikan keselamatan ibu hamil.
Saat nyawa menjadi taruhannya, tidak ada tempat bagi birokrasi, keterbatasan fasilitas, atau kelalaian.
Baca Juga: Masih Ada KPM Belum Cair Meski Sudah Masuk Tahap November, Ternyata Status SIKS-NG Belum SI
Ke depan, publik berharap ada perubahan nyata yang memastikan setiap ibu hamil mendapatkan penanganan yang layak, tepat waktu, dan manusiawi.
Sebab dalam kondisi darurat, setiap detik adalah harapan untuk hidup.***




