POJOKSATU.ID - Pelaksana Tugas Direktur PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar.
Selain Yoga, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menetapkan Andreas Andrianto Wijaya, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), sebagai tersangka.
Kami melakukan penahanan terhadap tersangka YU selaku Plt Direktur PT ABM, dan AAW selaku Direktur PT KAN.
Baca Juga: Polisi Perjelas Lokasi Bundir Ayah Tiri Alvaro Kiano di Polres Metro Jaksel, Ruangan Konseling
"dalam perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin 24 November 2025.
Rangga menjelaskan bahwa penyidik akhirnya menetapkan tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memeriksa 20 saksi, mulai dari pihak internal perusahaan hingga pejabat daerah.
Termasuk mantan Penjabat Gubernur Banten Abdulrauf Damenta.
Baca Juga: Gunung Putri Raih Posisi Lima Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 Jabar
Yang turut dimintai keterangan terkait alur transaksi dan pengawasan distribusi komoditas minyak goreng tersebut.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik.
Ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, dengan total mencapai Rp 20.487.194.100.
Nilai ini berasal dari dana yang sudah dibayarkan oleh PT ABM.
Namun tidak pernah diikuti dengan penyerahan barang sebagaimana tercantum dalam dokumen pemesanan.
Setelah status hukum keduanya ditingkatkan menjadi tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan.
Keduanya dititipkan di Rutan Kelas II B Serang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun potensi melarikan diri.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian minyak goreng jenis CP10 yang dilakukan PT ABM dari PT KAN.
Produk tersebut diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan dan dipesan melalui Purchase Order (PO) ABM 1702202501035 tertanggal 17 Februari 2025.
Dalam dokumen tersebut disepakati pembelian 300.000 kilogram minyak goreng dengan sistem pembayaran Cash Before Delivery (CBD).
Namun, meskipun seluruh pembayaran telah diselesaikan oleh PT ABM, barang yang dipesan tidak pernah dikirimkan hingga kini.
Baca Juga: Rudy Susmanto Fokus Ratakan Pembangunan, Akses Jalan Baru Siap Dibuka 2026
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya rekayasa atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu untuk menggelapkan dana perusahaan dan merugikan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 9 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penyidik menyebut ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut sangat berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Hingga kini, penyidik masih membuka peluang untuk menjerat tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan berdasarkan pengembangan perkara.***




