POJOKSATU.id — Kasus dugaan eksploitasi berat terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Seni, perempuan asal Temanggung, Jawa Tengah, memunculkan perhatian besar dari pemerintah.

Seni dilaporkan telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia selama lebih dari 20 tahun dan sepanjang periode itu diduga harus menjalani jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji maupun hak istirahat yang semestinya.

Menyikapi laporan tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur langsung mengambil langkah cepat dan terkoordinasi.

Pemerintah melakukan pendekatan diplomatik, memberikan pendampingan hukum, dan memastikan korban memperoleh dukungan penuh selama masa pemulihan agar hak-haknya dapat terpenuhi.

Baca Juga: Rapat Tertutup Komisi I DPR dengan Menhan–Panglima TNI Ungkap Isu Strategis Pertahanan

Upaya penanganan dilakukan melalui berbagai langkah menyeluruh. Pemerintah telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus ini mendapat perhatian serius dari otoritas setempat.

Selain itu, korban juga dibantu secara hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Pendampingan personal pun diberikan, termasuk memfasilitasi komunikasi korban dengan keluarga hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kepentingan proses hukum dan kebutuhan kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berlangsung transparan, adil, dan mengedepankan keberpihakan kepada korban.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menekankan bahwa negara akan hadir sepenuhnya dalam penyelesaian kasus tersebut dan memastikan PMI mendapatkan perlindungan maksimal.

Baca Juga: Primaya Hospital Torehkan Prestasi Regional sebagai First-Time Winner Indonesia Best Managed Companies 2025

Dalam pernyataannya di Jakarta akhir pekan lalu, ia menegaskan langkah tegas akan terus dilakukan pemerintah.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada Pekerja Migran dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri," ujar Mukhtarudin.

Lebih lanjut, Menteri P2MI mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar selalu mengikuti jalur penempatan resmi.

Menurutnya, cara tersebut penting untuk meminimalkan risiko penipuan, kekerasan, maupun eksploitasi terhadap para pekerja migran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan sekecil apa pun tanda atau dugaan kekerasan terhadap PMI sehingga pemerintah dapat bertindak cepat sebelum situasi semakin memburuk.***