POJOKSATU.ID - Sebuah video viral memperlihatkan mobil Audi A8L melaju mengikuti sebuah pikap di Gerbang Tol TB Simatupang dan menerobos palang tol.

Aksi ini kemudian menjadi sorotan publik karena diduga untuk menghindari pembayaran tol senilai sekitar Rp 17 ribu.

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengemudi mobil tersebut.

Baca Juga: Rugi Banget Kalo Gak Tahu! Ini Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Aturan Baru

Berdasarkan keterangan dari keluarga, pengemudi berinisial A diketahui sedang mengalami gangguan psikologis atau depresi.

Karena itu, polisi memilih untuk tidak menilang, melainkan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol guna menyelesaikan tunggakan pembayaran.

Insiden ini berawal dari video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Kejutkan Dunia! Gibran Desak G20 Tak Tutup Mata pada Krisis Global

Audi hitam tersebut tampak mengikuti pikap di belakang ketika pikap itu melakukan tap kartu elektronik (e-toll) di gerbang.

Setelah pintu tol terbuka, Audi justru langsung menempel, menerobos palang, dan melaju keluar tanpa melakukan tap sendiri.

Polisi pun langsung turun tangan menyelidiki kejadian ini.

Baca Juga: Korupsi Alat Kesehatan Tak Kunjung Tuntas, Negara Rugi Pasien yang Jadi Korban

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa identitas pengemudi sudah dikantongi, namun hingga kini polisi belum menggelar penilangan.

Selain itu, polisi juga menyambangi kediaman pengemudi untuk memberikan edukasi soal keselamatan saat berkendara, serta mengingatkan tanggung jawab atas tunggakan tol.

Kasat PJR menegaskan bahwa kegagalan membayar tol akan diselesaikan lewat koordinasi dengan pihak pengelola jalan tol.

Baca Juga: Ngeri! Mikrobus Wisata Terguling di Jalur Dieng, Penumpang Berhamburan Selamatkan Diri

“Kita utamakan pengembalian tunggakan, kemudian edukasi safety driving,” kata Dhanar.

Masyarakat pun bereaksi keras terhadap aksi ini.

Banyak warga net menyindir bahwa harga sebuah Audi A8L kelas atas tidak sebanding dengan kegagalan membayar tol Rp 17 ribu.

Bahkan di media sosial, komentar pedas pun bermunculan.

Dari sisi hukum, tindakan menerobos tol tanpa melakukan pembayaran bisa dijerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rahasia Anti Mager Ala Jepang, 7 Teknik Sederhana tapi Efektif Atasi Kemalasan

Hukuman yang diatur adalah kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun, karena status pengemudi yang sedang depresi, polisi memilih jalan edukatif dan penagihan tunggakan tol terlebih dahulu.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pendekatan manusiawi, tapi juga memunculkan pertanyaan publik apakah hal yang sama juga berlaku untuk pelanggar biasa?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan tol tidak boleh diabaikan, meski yang melanggar adalah pengemudi mobil mewah.

Transparansi penegakan hukum serta pemulihan kerugian tol menjadi prioritas agar insiden serupa tidak terulang.***