POJOKSATU.id - Pernyataan Mahfud MD di sebuah podcast bersumber Forum Keadilan TV.

Ini membuka kembali satu bab gelap yang selama bertahun-tahun hanya beredar sebagai bisik-bisik internal praktik titip jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Bukan sekadar isu, Mahfud membawa data, kesaksian pejabat, hingga pengakuan perwira aktif yang datang melapor.

Baca Juga: Cek Daftar Tugas Operator Sekolah Menjelang Validasi TPG Februari 2026, Ini Poin yang Tidak Boleh Terlewat

Salah satu pernyataan paling eksplosif datang ketika Mahfud menyebut adanya kebijakan tidak resmi dalam proses penerimaan perwira baru.

“Saya dengar 30 persen itu hak prerogatif Kapolri,” ujarnya.

Namun ia menegaskan bahwa prerogatif itu bukan sekadar hak individual, melainkan beban politik yang menekan pimpinan Polri dari berbagai arah.

Baca Juga: Bukan Fitnah! Viral Mahfud Ceritakan Momen Prabowo Semprot Jenderal Sebut Bintang Empat Gada Gunanya!

Menurut Mahfud, partai politik, anggota DPR, hingga jejaring kekuasaan tertentu kerap menitipkan nama baik untuk.

Diletakkan dalam rekrutmen maupun untuk ditarik naik menduduki jabatan strategis.

Tekanan yang ia sebut “tidak bisa ditolak” itu menempatkan Polri pada situasi yang tak sehat bagi meritokrasi.

Baca Juga: Cek Daftar Tugas Operator Sekolah Menjelang Validasi TPG Februari 2026, Ini Poin yang Tidak Boleh Terlewat

Mahfud kemudian memberikan contoh paling gamblang “Ini yang belum waktunya, inilah yang sudah dipecat, masuk lagi.

Ada semua Buktinya saya dapat dari orang yang merasa terzalimi.” Pernyataan ini menunjukkan adanya celah besar dalam mekanisme promosi dan disiplin internal.

Di sisi lain, ada perwira-perwira yang menurut Mahfud memiliki rekam jejak baik namun kariernya justru mandek.

Ia mengaku pernah menerima laporan dari seorang anggota polisi yang berkali-kali diusulkan naik pangkat atau sekolah lanjutan.

Baca Juga: Gajian! Uang Saku Setara UMK Mulai Dibayarkan ke Peserta Magang Nasional Batch 1

Tetapi permohonannya selalu mentok tanpa alasan yang jelas.

Pada akhirnya, Mahfud mengakui bahwa pola-pola seperti ini banyak dipengaruhi oleh “backing” politik yang tidak kasatmata.

Masalah ini ternyata juga muncul dari data internal Polri sendiri.

Dalam paparan resmi kepolisian kepada Komisi Reformasi, disebutkan bahwa sekitar 67 persen Kapolsek dinilai tidak perform.

Baca Juga: Bukan Fitnah! Viral Mahfud Ceritakan Momen Prabowo Semprot Jenderal Sebut Bintang Empat Gada Gunanya!

Dan ada “puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat kinerja”.

Dengan catatan seperti itu, pertanyaan terbesar justru muncul dari publik: bagaimana mungkin jabatan tetap bergulir jika sebagian besar pengisinya tidak memenuhi standar?

Di titik inilah Mahfud menyoroti dua akar persoalan besar yang menurutnya membuat reformasi Polri berjalan tersendat.

Baca Juga: Fakta Terbaru TPG TW 4! Siapa yang Sudah Cair dan Siapa yang Masih Menunggu?

Pertama, masalah leadership bukan hanya di level Kapolri, tetapi juga pada lapisan-lapisan pimpinan di bawahnya.

Kedua, intervensi politik yang mengaburkan profesionalisme. Kebijakan baik apa pun, kata Mahfud, akan runtuh jika kedua hal itu tidak dibereskan.

Ia mengaku menerima banyak laporan dari jenderal aktif yang datang secara diam-diam.

Mereka menyampaikan bahwa struktur Polri sering “diganggu” oleh kepentingan eksternal, membuat proses penegakan hukum tidak selalu berjalan sesuai prinsip.

Fenomena ini, menurut Mahfud, harus menjadi fokus pembenahan.

Baca Juga: Penanaman Pohon di Puncak Jadi Investasi Lingkungan dan Green Tourism Kabupaten Bogor

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa ia tidak ingin menyoal masa lalu secara personal.

Bagi mantan Menko Polhukam itu, masalah hukum, titipan jabatan, atau penyimpangan struktural hanya bisa diselesaikan jika sistemnya diperbaiki.

Bukan sekadar mengganti individu.

Reformasi Polri, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan meritokrasi, penghentian intervensi, dan penataan ulang mekanisme promosi.

Baca Juga: Cek Daftar Tugas Operator Sekolah Menjelang Validasi TPG Februari 2026, Ini Poin yang Tidak Boleh Terlewat

“Kalau tidak bisa ambil 100 persen, jangan buang semuanya,” ujar Mahfud.

Sembari menegaskan bahwa perubahan tetap mungkin terjadi asal kemauan politik kuat dan dokumen reformasi nanti diolah menjadi aturan yang dapat dieksekusi.

Kini publik menunggu apakah momentum reformasi yang diinisiasi Presiden akan benar-benar menyentuh akar persoalan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran 7 Program Bansos untuk Warga Prioritas, Apa saja? Cek di Sini Apakah Anda Termasuk

Termasuk masalah titipan jabatan dan distorsi meritokrasi yang selama ini menjadi rahasia umum.***