POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 resmi ditunda.

Penundaan dilakukan lantaran pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait mekanisme penetapan UMP.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk tentang upah minimum.

Baca Juga: 50 Contoh Soal UAS PPKn Kelas 10 SMA Semester 1 Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bekal Kamu Jadi Juara!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, putusan MK mengamanatkan bahwa perhitungan upah harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Karena itu, pemerintah membentuk tim khusus untuk merumuskan ulang formula penetapan UMP.

“Ada amanat terkait bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Maka kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi KHL tersebut,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Peran Petugas Touring untuk Perjalanan Kelompok yang Lebih Aman

Tahun lalu, UMP 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun skema tersebut tidak akan lagi digunakan ke depan. Yassierli menegaskan bahwa tidak ada lagi angka tunggal yang menjadi acuan bagi seluruh provinsi.

Tujuannya adalah mempersempit disparitas upah antarwilayah yang selama ini terjadi.

Tidak boleh satu angka, karena kalau satu angka, disparitasnya tetap.

"Ada provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, mereka bisa menetapkan lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya rendah,” jelasnya.

Dengan demikian, UMP akan lebih disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Sejalan dengan amanat MK, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: Pertamina Temukan 724 Juta BOE Migas Baru di Rokan Riau, Potensi Nasional Disebut Meningkat Drastis

Nantinya, rumusan UMP akan disusun oleh dewan pengupahan sebelum diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan.

Artinya, pemerintah pusat tidak lagi menjadi pihak yang mengumumkan UMP secara langsung.

“Dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Gubernur yang menetapkan,” ucap Yassierli.

Setelah formula baru ditetapkan, gubernur akan mengumumkan UMP 2026 masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Baca Juga: 50 Soal UAS PAI-BP Kelas 10 Semester 1 Lengkap Jawaban dan Pembahasannya, Insya Allah Bikin Kamu Mudah

Pendekatan ini diyakini akan menghasilkan upah yang lebih adil dan sesuai karakter ekonomi tiap provinsi.

Dengan penyusunan PP yang masih berjalan, pemerintah belum dapat memastikan kapan UMP 2026 akan diumumkan.

Namun mekanisme baru ini diharapkan mampu menjawab putusan MK sekaligus memperbaiki tata kelola pengupahan secara nasional.***