POJOKSATU.ID - Lima mahasiswa resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR, yang saat ini hanya bisa dilakukan oleh partai politik.

Para mahasiswa tersebut menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.

Baca Juga: Bocoran Internal! Tahap Pencairan TPG TW 3 Sudah Sampai Mana

Mereka berpendapat bahwa rakyat sebagai pemilih langsung seharusnya memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak lagi menjalankan amanah konstituen.

Menurut mereka, kewenangan penuh partai politik justru menghilangkan kontrol publik terhadap wakil yang dipilih.

Dalam permohonannya, mereka menjelaskan bahwa hubungan antara rakyat dengan wakilnya merupakan kontrak politik yang bersifat langsung.

Baca Juga: Ramai PPPK Disebut Mirip PKWT, Pemerintah Angkat Suara, Aturannya Jelas, Tak Bisa Otomatis Jadi PNS

Karena itu, rakyat harus diberi ruang hukum untuk menarik mandat ketika anggota DPR tidak lagi bekerja sesuai janji kampanye atau terlibat pelanggaran etika yang merugikan masyarakat.

Para mahasiswa juga mengkritik dominasi partai politik dalam proses penentuan nasib anggota DPR.

Mereka menilai sistem saat ini membuat anggota dewan lebih loyal kepada partai dibandingkan kepada pemilihnya.

Hal ini dinilai menjadi penyebab rendahnya akuntabilitas dan lemahnya representasi politik di parlemen.

Baca Juga: 4 Topik CONTOH STUDI KASUS PPG Guru Tertentu Tahap 4: Strategi Pembelajaran, LKPD, Media Pembelajaran dan Penilaian, Bocoran dari Peserta Tahap 2

Gugatan tersebut meminta MK menafsirkan ulang atau menyatakan inkonstitusional bersyarat pasal yang dipersoalkan.

Mereka berharap mekanisme pemberhentian anggota DPR dapat dibuka bagi masyarakat melalui konstituen di daerah pemilihan, bukan hanya ditentukan oleh struktur internal partai.

Meski demikian, mahasiswa menyadari bahwa implementasi mekanisme pemberhentian oleh konstituen perlu memiliki aturan teknis yang jelas.

Baca Juga: Regulasi Baru ASN, SK PPPK Paruh Waktu, dan Prosedur Unduhan SK, Ini Panduan Lengkapnya

Mereka menyebut salah satu opsi adalah skema recall publik, yakni pemberhentian melalui petisi yang ditandatangani persentase tertentu dari pemilih di daerah pemilihan anggota DPR tersebut.

Menurut mereka, langkah ini penting untuk memperkuat demokrasi langsung, meningkatkan kontrol masyarakat, serta mendorong anggota DPR bekerja dengan lebih bertanggung jawab.

Mereka juga menilai bahwa perbaikan mekanisme recall dapat mencegah praktik-praktik politik yang tidak sehat di tubuh partai.

Gugatan ini menjadi sorotan karena jarang ada kelompok mahasiswa yang menguji UU MD3 terkait relasi antara rakyat dan parlemen.

Baca Juga: Revisi UU ASN Cabut Kewenangan Kepala Daerah, Mutasi Pejabat Kini Dikendalikan Pusat?

Meski belum ada respons resmi dari DPR maupun pemerintah, gugatan ini diperkirakan akan memicu perdebatan tentang reformasi politik, terutama menyangkut akuntabilitas wakil rakyat.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang awal permohonan tersebut dalam waktu dekat.

Publik kini menunggu apakah MK akan membuka peluang bagi rakyat untuk memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kelanjutan jabatan anggota dewan.***