POJOKSATU.ID- Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal melalui pelaksanaan Sidang Komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat penganiayaan terhadap siswa SPN Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap," katanya kepada awak media, Kamis 20 November 2025.
Kasus Pertama: Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi PTDH
Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan:
Ditegaskannya, keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," tegasnya
Kasus Kedua: Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling Dijatuhi Demosi
Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan:
Baca Juga: Sebelum SIMATA Wajib 2026, ASN Harus Paham Sistem '9 Kota' Penentu Promosi Jabatan
Diterangkannya, Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," terangnya dikutip antara.
Diungkapkannya, sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.
Kabidhumas menyampaikan bahwa Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.
Baca Juga: KKS Merah Putih Akhirnya Aktif, KPM Peralihan Pos Mulai Terima SP2D dan Saldo Bansos Akhirnya Terisi
"Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya," ungkapnya.
Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.***



