POJOKSATU.id – Kasus guru Nur Aini dari SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan publik bukan hanya karena viral keluhannya.

Tetapi juga karena ancaman sanksi disiplin berat. Kisahnya mengejutkan setiap hari ia menempuh 57 kilometer satu arah dari kediamannya di Bangil ke sekolah.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Regional JBB Intensifkan Pengawasan: Tiga SPBU di Sukabumi Disisir Soal Kualitas dan Takaran BBM

Tempatnya mengajar, total perjalanan bisa mencapai 100 km pulang-pergi.

Sejak viralnya video curhat bersama konten kreator Cak Sholeh, publik menyimak betapa beratnya beban Nur Aini.

Dia berangkat dari rumah setiap pagi sekitar pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah di Tosari sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Regional JBB Intensifkan Pengawasan: Tiga SPBU di Sukabumi Disisir Soal Kualitas dan Takaran BBM

Medan pegunungan di wilayah Tosari dekat kawasan lereng Tengger memperparah beban perjalanan.

Gaji yang diterima pun tak sebanding menurut pengakuannya, sebagian besar penghasilannya “tidak sampai tiga juta” habis digunakan untuk transportasi.


Dugaan Manipulasi Administratif

Lebih dari sekadar lelah karena perjalanan, Nur Aini menuding adanya manipulasi di sekolahnya

Rekayasa absensi Meskipun dia selalu hadir dan mengajar, daftar kehadirannya menurutnya “dimanipulasi” dan tercatat alpa.

Pemalsuan tanda tangan Ia menuduh bahwa kepala sekolah menggunakan namanya untuk menandatangani dokumen pinjaman tanpa izin.

Baca Juga: Sudah Siap Belum? 5 Hal yang Sering Terlupakan Peserta Menjelang Orientasi PPG Kemenag Batch IV 2025

menjadikannya terbelit utang yang tidak pernah ia lakukan.

Akibat “utang” ini, gajinya dipotong secara otomatis sebagai cicilan pinjaman, meski ia menegaskan tak pernah mengajukan utang tersebut. 

Menurut Nur Aini, semua ini membuatnya terpojok

“Saya jauh-jauh ngajar 57 kilometer, tapi absen saya direkayasa tanda tangan saya dipalsukan gaji saya dipotong “

Baca Juga: KKS Merah Putih Akhirnya Aktif, KPM Peralihan Pos Mulai Terima SP2D dan Saldo Bansos Akhirnya Terisi

katanya dalam wawancara.

 

Respons Pemerintah Daerah & Proses Disiplin

Kasus ini tak hanya menjadi isu publik, tapi juga memasuki ranah resmi. Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Melalui BKPSDM, menyatakan bahwa Nur Aini sedang menjalani sidang disiplin ASN.

Menurut Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dua tahun terakhir kinerja Nur Aini dievaluasi dan hasilnya dianggap “di bawah ekspektasi.”

Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Regional JBB Intensifkan Pengawasan: Tiga SPBU di Sukabumi Disisir Soal Kualitas dan Takaran BBM

Bupati juga menegaskan bahwa formasi CPNS yang dipilih Nur Aini di SDN Mororejo II merupakan pilihannya sendiri.

Bukan penempatan paksa:“Ini sudah menjadi risiko dan konsekuensi profesi,” ujarnya.


Kekecewaan Sang Guru

Di tengah proses disiplin, Nur Aini merasa kecewa dengan pernyataan Bupati.

Menurut dia, Bupati memberikan keterangan hanya dari satu sisi dan belum mengonfirmasikan bukti dari dirinya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan “jarang mengajar”.

tidak benar dia menyatakan selalu hadir, tetapi absensinya yang “dipalsukan” oleh kepala sekolah

Konflik ini juga bukan baru sejak viral Nur Aini mengklaim bahwa hubungan personal dengan kepala sekolah sudah memburuk sejak 2022.

Dan masalah utama adalah pemalsuan tanda tangan untuk peminjaman koperasi.

Baca Juga: KKS Merah Putih Akhirnya Aktif, KPM Peralihan Pos Mulai Terima SP2D dan Saldo Bansos Akhirnya Terisi

Viral-nya curhatan guru ini menunjukkan bahwa sorotan publik bisa menjadi jembatan keadilan.

Tapi selain viral, butuh proses formal agar keadilan nyata bisa ditegakkan.***