POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya angkat suara soal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yang menimpa remaja asal Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah (18).
Kasus ini membuat publik geram karena keluarga korban mengaku sudah melapor ke sejumlah instansi, tetapi tak kunjung ada tindakan nyata hingga satu bulan berselang.
Dedi mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah menerima laporan bahwa Rizki diduga dipaksa bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di Kamboja.
Baca Juga: Blak-blakan! Komjen Dedi Prasetyo Akui Pungli dan Kekerasan Masih Marak di Internal Polri
Pernyataan spontan itu justru mempertegas satu masalah besar, lambatnya mekanisme negara dalam memulangkan WNI korban TPPO.
Padahal kasus seperti ini bukan yang pertama. Sudah bertahun-tahun pemerintah “kejar-kejaran” dengan sindikat penipuan lintas negara, namun korban terus berjatuhan.
Kasus Rizki bermula dari tawaran palsu seleksi klub sepak bola di Medan.
Setelah dijemput dari rumahnya di Dayeuhkolot, remaja ini justru dibawa ke Malaysia kemudian diselundupkan ke Kamboja.
Baca Juga: Ide Gokil Siswa SMP Bikin Heboh, Ubah 3 Ton Kulit Bawang Jadi Tinta Spidol Ramah Lingkungan!
Di sana, ia dipaksa melakukan love scam terhadap warga negara China, dipukul, dianiaya, dan ditarget harus mencari 20 nomor calon korban setiap hari.
Keluarga Rizki mengaku sudah melapor ke berbagai instansi sejak awal November.
“Sudah lapor ke Gedung Sate juga, tapi belum ada tindak lanjut,” kata ayah Rizki, Dedi Solehudin.
Laporan keluarga ini memperkuat kritik publik bahwa pemulangan korban TPPO kerap berjalan lambat.
Mereka harus menunggu birokrasi panjang: dari Disnaker, BP3MI, hingga koordinasi lintas negara.
Padahal, dalam kondisi penyekapan, setiap jam bisa berarti penyiksaan atau ancaman nyawa.
Gubernur Dedi Mulyadi tak menampik bahwa proses penanganan TPPO selama ini tidak cukup gesit.
Ia bahkan berencana mengeluarkan aturan khusus untuk mencegah warga Jabar berangkat ke negara-negara yang kerap menjadi titik eksploitasi.
Baca Juga: BKN Bocorkan Sinyal Kuat! CPNS 2026 Bakal Dibuka, Harapan Baru untuk Honorer
“Kalau perlu nanti saya keluarkan lagi peraturan gubernur larangan warga Jabar untuk pergi ke daerah ini, daerah ini, yang kemudian menimbulkan penderitaan,” ujarnya.
Dedi menegaskan pemerintah harus bergerak lebih tegas karena setiap tahun jumlah korban TPPO terus bertambah.
“Yang repot selalu pemerintah. Korbannya banyak, yang memulangkan juga pemerintah,” katanya.
Ungkapan ini sekaligus menjadi kritik internal bahwa koordinasi pemerintah dalam memantau potensi migrasi ilegal masih jauh dari ideal.
Baca Juga: BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun untuk Dorong Ekspansi SSMS
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan keluarga Rizki sejak 7 November 2025.
“Kami meneruskan laporan dan permohonan pemulangan Fadhil kepada BP3MI,” kata Dadang.
Namun publik menilai respons ini tetap lambat, mengingat keluarga sudah melapor berkali-kali dan bahkan harus memohon bantuan lewat media sosial agar kasusnya diperhatikan.
Masalah lain adalah lemahnya pengawasan terhadap keberangkatan ilegal. Rizki berangkat tanpa 17 dokumen wajib pekerja migran.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa celah perekrutan ilegal masih sangat besar.
Keluarga berkali-kali meminta Presiden turun tangan karena khawatir keselamatan Rizki terancam akibat penyiksaan yang dialaminya.
Sementara itu, kontak perekrut menghilang sejak remaja itu mengaku dijebak.
Akun media sosial yang digunakan untuk merekrut juga sudah dihapus.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Respons lambat dapat berujung nyawa melayang.
Baca Juga: Operasi Senyap Kejagung, Penggeledahan Beruntun Bongkar Dugaan Suap di Dirjen Pajak
Apalagi, sindikat TPPO kini semakin canggih yang memanfaatkan impian anak muda yang ingin menjadi atlet, model, pekerja digital, hingga selebgram.
Gubernur Jabar telah berjanji turun tangan langsung, namun publik menunggu tindakan nyata. Koordinasi antarinstansi harus dipercepat, bukan sekadar formalitas.
Tanpa perbaikan sistem migrasi dan respons cepat, kasus TPPO seperti Rizki hanya akan menjadi deretan panjang “korban yang terlambat diselamatkan”.***




