POJOKSATU.id — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak lagi menggunakan pola razia yang menetap di satu titik.
Seluruh proses penegakan hukum selama operasi akan dilakukan lewat patroli keliling dengan sistem hunting yang bergerak menyusuri seluruh wilayah Jakarta.
Cara ini dipilih agar petugas bisa langsung menindak setiap pelanggaran yang terlihat di lapangan, kapan pun dan di mana pun.
Baca Juga: Cloudflare Down Bikin Internet Global Lumpuh, ChatGPT dan X Sempat Tak Bisa Diakses
Operasi digelar pada 17–30 November 2025 sebagai langkah persiapan menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa seluruh personel akan menerapkan pola hunting selama operasi berlangsung.
“Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran," ujarnya.
Dengan metode ini, tindakan yang diberikan sepenuhnya berdasarkan temuan langsung di lapangan.
Menurut Komarudin, bentuk penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Beberapa kasus cukup diberikan teguran simpatik, sementara pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan akan langsung dikenakan tilang.
“Penindakan dengan tilang ini akan diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Dalam Operasi Zebra tahun ini, sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemui dan berpengaruh terhadap ketertiban lalu lintas menjadi fokus utama.
Baca Juga: Cuman Error Satu Baris Kode, Internet Dunia Nyaris Lumpuh Seberapa Besar Kerugian Cloudflare?
Di antaranya menerobos lampu merah, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, balap liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Untuk kategori pelanggaran tersebut, petugas dipastikan tidak lagi memberikan teguran dan langsung melakukan penilangan.
Komarudin juga merinci bentuk-bentuk pelanggaran lain yang masuk dalam daftar sasaran operasi.
Termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm berstandar SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Air Jernih
Pengemudi yang berkendara dalam kondisi mabuk, kendaraan tanpa surat lengkap atau tanpa pelat asli, hingga pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga akan ditilang.
Seluruh jenis pelanggaran ini akan menjadi target pengawasan intensif selama operasi berlangsung.
“Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai dengan spektek. Itu yang kita sasar,” kata Komarudin.
Ia menambahkan bahwa daftar sasaran lengkap akan dipublikasikan setelah tahap praoperasi selesai.***




