POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ratusan massa dari Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11).

Mereka mendesak Suhartoyo mundur sebagai Ketua MK karena dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Di antaranya 'Kepemimpinan Ilegal, Suhartoyo Segera Mundur' dan Pulihkan Nama Baik dan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK'.

Baca Juga: Bansos Triwulan Empat Tahap I Cair, Tahap II Dijadwalkan Pekan Ini, Tahap III Akhir November 2025

"Maka dengan putusan final tersebut, Suhartoyo tidak lagi memiliki dasar legal untuk menjalankan jabatan Ketua MK, karena tidak ada pemilihan ulang, tidak ada rapat pleno, dan tidak ada pengambilan sumpah jabatan baru sebagaimana diwajibkan konstitusi dan Undang-Undang MK," kata Korlap Aksi, Faris Zulqarnaen kepada wartawan, Selasa (18/11).

Ketiadaan proses formal ini, papar Faris, menjadikan posisi Ketua MK berdiri di atas fondasi prosedural yang cacat. Karena itu, tuntutan publik sangat beralasan.

"Suhartoyo wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah," ujarnya.

Baca Juga: Bansos Triwulan Empat Tahap I Cair, Tahap II Dijadwalkan Pekan Ini, Tahap III Akhir November 2025

Demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan kepercayaan rakyat, 9 hakim MK untuk melakukan pemilihan ulang Ketua dan Wakil Ketua MK melalui rapat pleno sesuai konstitusi dan UU MK.

"Segera lakukan ulang sebagaimana amar putusan PTUN untuk melakukan pemilihan ulang Ketua dan Wakil Ketua MK melalui rapat pleno sesuai konstitusi dan UU MK,” katanya.

“Menuntut 9 hakim MK dalam waktiu 24 jam untuk melaksanakan tuntutan ini," tegasnya lagi.***