POJOKSATU.id – Sepanjang dekade terakhir sejumlah RUU kontroversial di Indonesia.
Mencuat ke permukaan dan memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran.
Dari revisi UU KPK hingga RKUHP, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, dan Cipta Kerja.
Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Angin, Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk: BPBD Turun ke Lokasi
Protes publik mengingatkan bahwa legislasi bukan sekadar urusan parlemen tapi soal masa depan demokrasi dan keadilan sosial.
Sejarah Deretan RUU yang Memicu Demonstrasi
1. Revisi UU KPK (2019)
Salah satu pemicu utama gelombang demo mahasiswa besar pada September 2019 adalah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 219 Formasi CPNS Khusus AMOR Dibuka! 600 Peserta Berebut Kursi, Bupati Minta Siapkan Diri Jelang Tes
Banyak pihak menilai revisi ini melemahkan KPK karena mengubah statusnya menjadi lembaga pemerintah.
Dan menempatkan Dewan Pengawas yang punya wewenang menyetujui penyadapan.
Aksi mahasiswa pun merebak di berbagai kota, menuntut agar revisi dibatalkan.
Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Angin, Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk: BPBD Turun ke Lokasi
2. RKUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Rancangan KUHP baru menjadi salah satu RUU paling kontroversial pasal-pasal seperti penghinaan terhadap presiden.
perzinahan, hingga “kumpul kebo” menjadi sorotan karena dianggap bisa melemahkan kebebasan sipil.
Mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menolak RKUHP bersama tuntutan pembatalan revisi UU KPK.
Karena tekanan publik, DPR akhirnya menunda pengesahan beberapa RUU, termasuk RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Angin, Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk: BPBD Turun ke Lokasi
3. RUU Pertanahan
Tak hanya soal hukum pidana dan korupsi, persoalan agraria juga masuk daftar RUU yang dikecam.
RUU Pertanahan dianggap menguntungkan korporasi dan melemahkan perlindungan petani serta masyarakat adat.
Baca Juga: 219 Formasi CPNS Khusus AMOR Dibuka! 600 Peserta Berebut Kursi, Bupati Minta Siapkan Diri Jelang Tes
Dalam sejumlah aksi mahasiswa, isu pertanahan digabung dengan tuntutan penundaan RKUHP dan revisi aturan lainnya.
4. RUU Pemasyarakatan
RUU ini juga menjadi sorotan tajam publik. Salah satu kekhawatiran adalah kemudahan remisi bagi narapidana, termasuk kasus koruptor.
Baca Juga: Operasi Zebra Maung 2025 Sasar Pandeglang, Pengendara Wajib Waspada di Titik-Titik Ini
Mahasiswa mengusung RUU Pemasyarakatan dalam tuntutan aksi unjuk rasa yang sama dengan penolakan RKUHP dan revisi KPK.
5. UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Meskipun konteksnya agak berbeda, UU Cipta Kerja tak bisa dilepaskan dari narasi kontroversi regulasi.
Banyak buruh dan aktivis menilai bahwa undang-undang ini mengikis hak pekerja dan melemahkan perlindungan lingkungan.
Saat pandemi Covid-19, kritik justru makin keras karena DPR tetap melanjutkan.
Pembahasan sejumlah RUU kontroversial, termasuk RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Angin, Pohon Tumbang dan Baliho Ambruk: BPBD Turun ke Lokasi
6. RUU Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain RUU-ruu sosial dan pidana, revisi UU MK pun tak lepas dari kontroversi.
Pasal baru yang mengatur masa jabatan hakim MK dinilai sebagai hasil lobi politik dan mengancam independensi lembaga konstitusi.
Jejak kritik publik terhadap regulasi era pemerintahan Jokowi mencatat.
Baca Juga: 219 Formasi CPNS Khusus AMOR Dibuka! 600 Peserta Berebut Kursi, Bupati Minta Siapkan Diri Jelang Tes
Bahwa RUU MK termasuk salah satu yang disahkan meski mendapat tentangan luas.
Mengapa Demonstrasi Itu Meluas?
Persepsi melemahkan institusi demokrasi Revisi KPK dan RKUHP.
Baca Juga: Baterai Tanpa Dicharge? Inovasi Pendiri Bobibos Disebut Bisa Guncang Industri Mobil Listrik Dunia
Dinilai sebagai langkah yang bisa mengurangi efektivitas lembaga antikorupsi dan mengekang kebebasan sipil.
Ketimpangan kepentingan Dalam isu pertanahan.
Masyarakat kecil seperti petani dan warga adat merasa digeser oleh investor besar.
Kurangnya transparansi Proses legislasi dianggap terburu-buru, kurang sosialisasi, dan minim melibatkan publik.
Momen krisis Bahkan di tengah pandemi DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial.
Baca Juga: 219 Formasi CPNS Khusus AMOR Dibuka! 600 Peserta Berebut Kursi, Bupati Minta Siapkan Diri Jelang Tes
Yang dianggap tidak peka terhadap kondisi rakyat, Aksi mahasiswa dan protes publik tidak selalu langsung menghentikan RUU.
Tapi beberapa tekanan berhasil membuat DPR menunda atau merevisi poin-poin bermasalah.
Lebih jauh, gelombang unjuk rasa ini menjadi pengingat bahwa rakyat masih bisa mengawasi proses legislasi.
Baca Juga: Operasi Zebra Maung 2025 Sasar Pandeglang, Pengendara Wajib Waspada di Titik-Titik Ini
Serta suara publik tetap menjadi kekuatan signifikan dalam demokrasi.***




