POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki babak krusial.

Jaksa penuntut umum menuntut Komisioner Utama PT Petro Energy (PT PE), Jimmy Masrin, dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Tidak hanya Jimmy, dua pejabat lain PT PE juga mendapat tuntutan hukuman berat.

Baca Juga: Keamanan Tangsel Terjaga, Benyamin Angkat Topi untuk Kolaborasi Empat Pilar dalam Siskamling Terpadu

Direktur Utama Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara, sementara Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab dalam pengajuan, penerimaan, dan penggunaan kredit ekspor yang melenceng dari ketentuan.

KPK sebelumnya menyebut potensi kerugian negara dalam kasus kredit LPEI ini bisa mencapai Rp 11,7 triliun, angka yang mencakup pemberian fasilitas kredit kepada PT PE dan 10 debitur lain yang dianggap bermasalah.

Baca Juga: Hari Ini UKPPG Guru Tertentu 2025 Masuk Tahap 4, Peserta Diminta Gerak Cepat Siapkan Dokumen

Untuk PT PE sendiri, nilai kredit yang disebut merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah, di antaranya outstanding kredit sebesar Rp 297,6 miliar dan Rp 549,1 miliar dalam beberapa termin.

Modus yang diduga dilakukan pihak PT PE bukan sekadar penyalahgunaan dana, tetapi juga fraud struktural.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ekspor disebut dialihkan untuk tujuan lain, mulai dari aktivitas di luar bisnis inti hingga penggunaan internal perusahaan yang tidak sesuai ketentuan kredit LPEI.

Di sisi lain, KPK juga menemukan indikasi bahwa proses penyaluran kredit dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai.

Baca Juga: Siswa Baru Bisa Dapat PIP? Ini Syarat Pengajuan untuk Kelas 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA atau SMK

Direksi LPEI disebut tetap menyetujui kredit meski kondisi keuangan PT PE tidak sehat, seperti current ratio rendah dan laporan keuangan yang mengkhawatirkan.

Dugaan konflik kepentingan pun muncul karena proses persetujuan kredit tidak melalui verifikasi ketat.

Selain tiga tersangka dari PT PE, dua pejabat LPEI juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Janji Kejar Uang Hasil Korupsi untuk Pendidikan di Era Smartboard Nasional

Mereka adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Keduanya diduga memiliki peran dalam meloloskan pengajuan kredit PT PE tanpa mempertimbangkan kelayakan perusahaan tersebut.

Kasus kredit LPEI ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh isu besar terkait tata kelola lembaga pembiayaan negara.

Baca Juga: Adde Rosi Genjot Sosialisasi Bangga Kencana di Lebak, Siapkan Keluarga Tangguh Sambut Indonesia Emas 2045

Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pembiayaan ekspor Indonesia.

Selain merusak reputasi LPEI, tindakan ini berpotensi menghambat kepercayaan eksportir dan investor terhadap fasilitas pembiayaan nasional.

Pengamat ekonomi menilai kasus kredit ekspor fiktif seperti ini menjadi alarm keras bagi pemerintah.

LPEI, yang seharusnya menjadi motor pendukung ekspor nasional, justru terjebak dalam skandal moral hazard.

Baca Juga: Apakah Penerima PIP Kemendikdasmen Bisa Dicoret karena Pelanggaran? Ini Penjelasan Resminya

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, audit eksternal, dan mekanisme manajemen risiko agar fasilitas kredit publik tidak kembali disalahgunakan.

Hingga proses persidangan selesai, masyarakat menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pembelaan terdakwa.

Namun yang jelas, besarnya potensi kerugian negara membuat kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat penting bahwa integritas lembaga keuangan negara harus dijaga ketat.***