POJOKSATU.id — Layanan gigi menjadi salah satu manfaat kesehatan yang paling sering digunakan peserta BPJS Kesehatan.

Namun, banyak peserta yang masih bingung mengenai prosedur klaim dan jenis perawatan gigi apa saja yang sebenarnya ditanggung.

Pemahaman yang tepat sangat penting agar peserta bisa mendapatkan layanan maksimal tanpa harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan.

Secara umum, klaim layanan gigi melalui BPJS tidak dilakukan secara manual, seperti reimburse.

Baca Juga: Detik-Detik Coupler KA Majapahit Terlepas Terekam Live, Railfans Langsung Lari Teriak ke Masinis

Seluruh pembiayaan akan langsung ditanggung selama peserta mengikuti alur pelayanan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.

Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rujukan apabila diperlukan.

Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah tindakan bisa dilakukan di fasilitas tersebut atau perlu dirujuk ke rumah sakit.

Pada dasarnya, BPJS menanggung layanan gigi dasar seperti pemeriksaan, pencabutan gigi non-komplikasi, penambalan sederhana, hingga pemberian obat pascatindakan.

Sementara itu, perawatan yang bersifat estetika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ramai di Medsos! Benarkah Ada 10 Formasi CPNS 2026 yang Peluang Lulusnya Lebih Besar?

Beberapa tindakan seperti veneer, bleaching, pemasangan behel untuk alasan kecantikan, hingga perawatan ortodonti yang tidak terkait indikasi medis termasuk dalam kategori layanan yang harus dibayar secara mandiri oleh peserta.

Apabila peserta membutuhkan tindakan lebih lanjut yang tidak bisa dilakukan di FKTP, dokter akan menerbitkan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rujukan hanya diberikan jika kondisi medis memang membutuhkan penanganan oleh dokter gigi spesialis, bukan untuk tindakan estetika atau permintaan pribadi.

Dengan alur yang tepat, peserta bisa menjalani perawatan lanjutan tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Di sisi lain, peserta yang sudah terlanjur membayar layanan tertentu masih dapat mengajukan klaim reimburse.

Baca Juga: Jokowi dan Sultan HB X Hadiri Penobatan Raja Solo, Isyarat Harmoni Politik Jawa?

Namun, mekanisme ini hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu, seperti tindakan gawat darurat atau ketika faskes BPJS tidak tersedia.

Peserta harus melampirkan struk asli, surat keterangan medis, kronologi kejadian, hingga formulir klaim yang diajukan maksimal tiga bulan sejak tindakan dilakukan.

Dengan memahami prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan layanan gigi BPJS Kesehatan dengan lebih optimal serta menghindari potensi biaya tambahan di luar tanggungan.***