POJOKSATU.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti perlunya perbaikan besar dalam sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan.
Menurutnya, alur rujukan saat ini justru memperlambat penanganan dan berpotensi membahayakan pasien dengan kondisi gawat darurat.
Budi mencontohkan kasus pasien BPJS yang terkena serangan jantung.
Dalam sistem sekarang, pasien dari puskesmas harus lebih dulu dirujuk ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya sampai ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas bedah jantung.
Alur yang memutar ini dianggap tidak efisien, baik secara waktu maupun biaya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Syarat Tinggi Badan CPNS 2026 Dihapus untuk Banyak Formasi, Ini Daftar Lengkapnya
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi Sadikin.
Ia menegaskan bahwa tipe C maupun tipe B memang tidak memiliki kemampuan untuk menangani kasus bedah jantung sehingga rujukan berjenjang hanya membuang waktu.
Menurut Budi, sistem seharusnya memungkinkan pasien dengan kondisi tertentu langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki kapasitas dan kompetensi lengkap.
Dengan begitu, pasien tak perlu mengalami proses rujukan berlapis yang memakan waktu.
“Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan sudah jelas tipe A,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika rujukan langsung dilakukan, BPJS juga tak perlu menanggung biaya rujukan berkali-kali. “BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja.”
Selain efisiensi biaya, kebijakan rujukan berbasis kompetensi juga dipercaya akan meningkatkan kualitas layanan.
“Dari BPJS itu biaya lebih murah, masyarakat juga lebih senang. Nggak usah rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan,” ucapnya.
Saat ini, sistem rujukan BPJS Kesehatan memang dirancang untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit besar.
FKTP berperan sebagai garda terdepan untuk pemeriksaan awal dan diagnosis, sebelum pasien memperoleh surat rujukan sesuai kebutuhan.
Rujukan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu horizontal (antar fasilitas setara) dan vertikal (antar fasilitas berbeda tingkat).
Namun, bagi kasus tertentu dengan risiko tinggi atau membutuhkan tindakan spesifik, Budi menilai sistem rujukan berjenjang perlu disederhanakan agar keselamatan pasien menjadi prioritas utama.***




