POJOKSATU.id, JAKARTA—Roy Suryo sempat menyinggung angka keramat 8 kesukaan Presiden Prabowo sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma lolos dari penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya selama 8,5 jam, Kamis (13/11). Roy dkk keluar dari Polda sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelum diperiksa, Roy Suryo sempat memberikan keterangan ke media sambil menyebut bahwa Prabowo menyukai angka delapan dan saat ini yang dijadikan tersangka kasus ini ada 8 orang.
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta beberapa tokoh-tokoh publik pendukungnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Mengejar Lari
Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifauzia Tyassuma mulai diperiksa polisi sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis pagi.
Sementara itu, Roy Suryo tak berkata banyak usai lolos dari penahanan. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada penyidik, pendukung, dan kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” tutur Roy dengan senyum.
"Terimakasih untuk Polda Metro Jaya, terimakasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terimakasih juga para lawyer dan emak-emak," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Roy sempat menyinggung angka delapan kesukaan Prabowo Subianto sebelum diperiksa polisi.
Baca Juga: Viral! Aksi Ras Tekuat Bikin Heboh, Bawa Fotokopi Ijazah Roy Suryo Saat Temani Pemeriksaan Polisi
"Masa rela Pak Prabowo malah menambah dengan angka saktinya. Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang dipidanakan?" ujar Roy Suryo.
Alasan Tak Ditahan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/12) menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," katanya.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata dia lagi.
Diketahui, tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa adalah klaster kedua dalam kasus ijazah Jokowi. Dimana di klaster satu ada lima orang jadi tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.***




