POJOKSATU.id, Jakarta – Soesilo Ariwibowo, ketua tim pembela hukum tiga mantan direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero), menegaskan bahwa replik yang dibacakan jaksa penuntut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Ia menyebut Undang-Undang BUMN yang baru seharusnya mutlak diberlakukan dalam kasus ASDP ini.

“Apa gunanya DPR membuat UU BUMN baru kalau tidak diterapkan di kasus seperti ASDP ini. Mau tidak mau, kalau kita mau menegakkan hukum, UU BUMN baru itu mutlak harus diberlakukan, lebih khususnya yang kaitannya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Soesilo usai sidang pembacaan duplik kasus ini, Kamis (13/11/2025).

Dalam Pasal 4B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

Artinya, kata Soesilo, tidak tepat bila jaksa masih menggunakan pasal kerugian negara seperti yang terdapat pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hukum dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. UU BUMN 2025 lebih baru dibanding UU Tipikor, sehingga mengungguli aturan lama,” ujar Soesilo lagi.

Dengan UU BUMN ini, maka modal dan keuntungan BUMN adalah kekayaan BUMN, bukan kekayaan negara. Artinya, kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Soal dakwaan yang dinilai banyak bertentangan dengan fakta persidangan, Gunadi Wibisono, anggota tim pembela hukum mantan direksi ASDP lainnya, juga angkat bicara.

“Banyak bagian jawaban penuntut umum hanya mengutip sepihak tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain. Keterangan saksi justru menguatkan pembelaan,” ujar Gunadi.

Dalam duplik sepanjang 40 halaman itu, tim pembela hukum mempersoalkan beberapa tuntutan yang sudah dibantah oleh saksi di persidangan.

Misalnya, soal pengaturan jadwal kapal PT Jembatan Nusantara, ketergantungan keuangan PT JN terhadap ASDP, hingga jamuan makan yang terjadi dua tahun setelah akuisisi dan dipersoalkan jaksa.

Soal penghitungan kerugian negara, jaksa penuntut umum masih bersikukuh bahwa hitungan auditor forensik KPK, Miftah Aulani Rachman, valid dan bisa dipakai. Padahal, dalam persidangan, Miftah mengakui tidak memiliki sertifikasi.

“Dia tidak memiliki sertifikat yang disyaratkan untuk menghitung kerugian negara. Analisisnya juga tidak memenuhi standar audit BPK. Miftah sendiri menyalahi kode etik karena memiliki konflik kepentingan, berada dalam struktur yang sama dengan jaksa dari KPK,” kata Gunadi lagi.

Gunadi menambahkan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

“Instansi lain boleh menghitung, tapi harus sesuai standar BPK. Syarat ini tidak dipenuhi oleh ahli KPK,” ujar Gunadi.

“Kami tegas keberatan terhadap seluruh dalil dalam replik penuntut umum karena alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” lanjut penasihat hukum Gunadi.

Tim pembela hukum juga mempertanyakan validitas sejumlah alat bukti yang digunakan jaksa, termasuk bukti percakapan elektronik yang belum diverifikasi secara forensik.

“Jaksa membangun narasi dakwaan dengan bumbu percakapan elektronik, tapi tidak dikonfirmasi kebenarannya dengan saksi-saksi. Bukti percakapan yang dijadikan dasar oleh penuntut umum tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena tidak diperoleh sesuai ketentuan hukum,” kata Gunadi.

Kasus akuisisi PT JN oleh ASDP ini menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Tjaksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/11) dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Ketika dimintai tanggapan, Ira Puspadewi hanya berkata singkat, “Doakan saja kami ya.”