POJOKSATU.ID - Asap yang mengepul dari sebuah alat kecil bernama vape kini punya cerita yang jauh lebih gelap.

Bukan sekadar tren gaya hidup atau pelarian dari rokok konvensional, tapi jadi celah baru bagi sindikat obat keras lintas negara.

Kasus ini terbongkar setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 8.500 kartrid vape berisi zat obat keras etomidate dengan nilai total fantastis Rp42,5 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Toko Kelontong di Pondok Aren, 5.413 Botol Minol Disita

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini: AS, KH, CW, dan SY.

Dua di antaranya, KH dan CW, merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai pemasok utama jaringan internasional ini.

Mereka ditangkap secara terpisah, mulai dari 19 Oktober hingga 4 November 2025, setelah aparat mengendus adanya pengiriman mencurigakan lewat jalur udara di Bandara Soetta.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan pod vape yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

Baca Juga: Tragis Sekali! Petugas Ditemukan Tewas di Bak Kontrol Air Mancur Patung Kuda, Diduga Tersengat Listrik

Setelah diuji laboratorium, isinya bukan cairan nikotin seperti biasa, melainkan etomidate, sejenis obat anestesi keras yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.

Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus penyamaran produk impor legal.

Barang dikirim dari luar negeri termasuk Malaysia dengan keterangan sebagai cairan aroma untuk vape biasa.

Baca Juga: Dishub Tangsel Mulai Uji Coba Lampu Lalu Lintas di Simpang Duren

Namun setelah sampai di Indonesia, cairan itu didistribusikan secara diam-diam melalui jaringan online dan aplikasi pesan singkat.

Mereka memasarkan produk tersebut di komunitas tertutup pengguna vape premium. Setiap kartrid dihargai jutaan rupiah dan disebut memiliki efek relaksasi ekstrem.

Padahal kandungan etomidate bisa menimbulkan efek bius, bahkan berisiko menghentikan pernapasan jika disalahgunakan.

Baca Juga: Aksi Memukau Paduan Suara SMAN 1 Karawang di Panggung Kosgoro

Polisi menduga, sindikat ini sudah beroperasi selama beberapa bulan dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan pada produk vape impor.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa AS dan SY berperan sebagai kurir dan pengecer di Indonesia.

Mereka mendapatkan upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per pengiriman.

Sementara dua warga Malaysia, KH dan CW, memiliki peran lebih besar sebagai penghubung antara produsen luar negeri dan jaringan lokal.

Baca Juga: Ngobras Kementan: Pemupukan Berimbang Kunci Bertani Cerdas, Hemat dan Ramah Lingkungan

Mereka bahkan disebut menerima bayaran hingga Rp20 juta sekali transaksi.

Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Etomidate yang disita dari para pelaku sejatinya adalah obat keras anestesi umum yang hanya digunakan di rumah sakit.

Namun dalam bentuk vape, zat ini menjadi berbahaya karena tidak ada dosis pasti dan bisa menyebabkan gangguan jantung, penurunan kesadaran, hingga kematian mendadak.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa tidak ada produk vape legal di Indonesia yang mengandung bahan anestesi.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Lokal, KMP Pondok Petir Jadi Pemasok Bahan Pangan Dapur SPPG

Kasus ini membuka mata bahwa tren “vape lifestyle” tak selalu berakhir di aroma manis dan kepulan asap.

Ada sisi gelap industri ini yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk mengedarkan zat berbahaya dengan cara halus.

Ketika remaja dan anak muda tergoda mencoba sensasi baru, sindikat di balik layar justru menghitung laba dari setiap hirupan asap beracun itu.

Polisi kini berjanji akan memperluas penyelidikan dan bekerja sama dengan Interpol dan otoritas Malaysia untuk membongkar seluruh jaringan penyelundupan ini.

Kejadian ini menjadi pengingat di era digital, kejahatan tak lagi berwajah keras kadang ia datang dalam bentuk kecil, berasap, dan beraroma buah tropis.***