POJOKSATU.ID - Kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang terjadi pada 8 Mei 1993 di Jawa Timur kembali menjadi sorotan negara.
Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan utama untuk menuntaskan kasus tersebut.
Penanganan sepenuhnya menjadi domain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan institusi kepolisian.
Dalam keterangannya di Gedung K.H. Abdurrahman Wahid, KemenHAM, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 November 2025, Pigai menyatakan:
“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan, itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat.” dikutip dari Tirto, Selasa 11 November 2025.
Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga eksekutif kementerian, KemenHAM memang memiliki fungsi kebijakan dan penghormatan terhadap korban.
Tetapi bukan sebagai aparat penegak hukum.
Namun demikian, Pigai tidak menutup keinginannya agar keadilan bagi Marsinah segera hadir.
Baca Juga: Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading Terinspirasi Konten Kekerasan Internet, Tulis Manusia Hama
Marsinah menjadi simbol perlawanan kaum buruh terhadap ketidakadilan.
Dalam aksi mogok kerja yang dipimpinnya, ia memperjuangkan kenaikan upah dan hak berserikat di pabrik PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo.
Namun pada 8 Mei 1993, jenazahnya ditemukan dengan kondisi penyiksaan dan kekerasan seksual di Wilangan, Nganjuk.
Kasus yang hingga kini belum tuntas dan masih menjadi sorotan pelanggaran HAM di Indonesia.
Seiring dengan peringatan atas kasus ini, KemenHAM bahkan menamai salah satu ruang pelayanan publiknya dengan nama “Ruang Marsinah”.
Sebagai bentuk penghormatan dan pengingat bahwa keadilan belum diperoleh. Pigai menyebut:
“Marsinah adalah wajah keberanian dalam memperjuangkan martabat manusia. Penamaan ini adalah wujud penghormatan kami" dikutip dari Antara, Selasa 11 November 2025.
Di sisi lain, langkah Pigai memberikan penegasan bahwa revisi Undang-Undang HAM yang diusulkan akan memperkuat Komnas HAM.
Dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan, untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti Marsinah.
Meskipun demikian, sejumlah aktivis menyebut bahwa pengakuan simbolik seperti gelar pahlawan nasional.
Dan penamaan ruangan tak cukup tanpa ada upaya nyata pengungkapan pelaku dan pemulihan hak korban.
Tuntutan keadilan bagi Marsinah pun tetap menggaung sebagai panggilan moral bangsa.
Baca Juga: Big Bad Wolf Books Kembali ke Medan! BBW Hadirkan 1 Juta Buku dan Diskon 80 Persen
Kini publik dan keluarga Marsinah menantikan tindakan konkret.
Bahwa Komnas HAM dan Polri bergerak cepat, transparan, dan akuntabel untuk menuntaskan kasus yang telah menjadi luka panjang dalam sejarah buruh dan HAM Indonesia.
Pemerintah melalui KemenHAM telah memberikan ruang pengakuan simbolik, namun tugas besar penuntasan hukum dan keadilan nyata tetap menunggu hasil.***




