POJOKSATU.ID - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital mengkaji sertifikasi bagi influencer di Indonesia telah memantik perdebatan sengit.

Pemerintah menilai sertifikasi perlu untuk meningkatkan profesionalisme dan menangkal disinformasi.

Namun sejumlah kreator digital justru mengkhawatirkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi.

Menurut kreator sekaligus komika Yudha Keling, kebijakan ini “terlalu luas dan bisa mengekang ruang berekspresi”.

Baca Juga: Posyandu di Tangsel Jadi Lokasi Penilaian Tim Provinsi Banten, Fokus pada 6 Layanan SPM

“Kalau seseorang punya opini yang berbeda dari pandangan umum, apakah itu akan dianggap hoaks juga?

Ini wilayah yang sangat abu-abu. Takutnya malah jadi alat pembungkam,” ujarnya, dikutip dari Kompas, Selasa 11 November 2025.

Komdigi memandang bahwa influencer, sebagai salah satu pembentuk opini publik di media sosial, punya tanggung jawab besar.

Dalam artikel dari Detik disebutkan bahwa ide sertifikasi ini terinspirasi dari regulasi di China yang mewajibkan lisensi bagi kreator konten untuk topik sensitif.

Baca Juga: Bersama Kodim 0604/Karawang, Siswa SMP Pupuk Kujang Dilatih Mental dan Karakter

Kepala BPSDM Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian “Kami masih kaji dulu, jangan sampai mengekang.”

Salah satu argumen inti pemerintah adalah bila konten berkaitan bidang seperti kesehatan, keuangan, hukum, dan pendidikan diterbitkan oleh orang yang tak kompeten/

Maka risiko misinformasi dan hoaks bisa meningkat.

Namun di sisi lain, pengamat dan komunitas kreator menilai bahwa regulasi terlalu generik dan tidak mempertimbangkan konteks kebebasan platform digital.

Dukungan dari DPR juga datang melalui Komisi I DPR RI yang menyebut bahwa sertifikasi boleh saja dilakukan “asalkan proporsional dan berbasis risiko”.

Artinya, pembatasan hanya untuk topik-risiko tinggi, bukan untuk semua jenis konten.

Tapi bagi banyak kreator dan pengamat, masalahnya bukan hanya topik tapi siapa yang memutuskannya.

Pengaturan standar kompetensi bisa berubah menjadi “izin berbicara” terselubung.

Baca Juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Gulirkan Bantuan Minyak Goreng untuk 18 Juta Keluarga

Bila pendapat individu sederhana, belum diuji atau disetuji bisa dipandang sebagai hoaks, maka ruang opini bisa menyempit.

“Kalau seseorang punya opini yang berbeda dari pandangan umum, apakah itu akan dianggap hoaks juga?” ujar Yudha.

 

Potensi Dampak Negatif

Ketidakjelasan kriteria, Hingga kini belum jelas standar kompetensi apa yang akan disyaratkan untuk menjadi “influencer bersertifikat”.

Baca Juga: Kabar Baik! Pensiunan Janda/Duda PNS Kini Terima Pembayaran Langsung dari Taspen

Beban kreator kecil yaitu sertifikasi bisa memunculkan biaya, birokrasi, dan syarat tambahan, yang merugikan kreator independen.

Merosotnya kebebasan berpikir, bila regulasi terlalu keras, platform digital berisiko berubah jadi kanal yang terkurasi secara ketat, yang menyulitkan kritik dan jurnalisme warga.

Over regulasi terhadap opini umum, banyak konten influencer tidak menyangkut topik sensitif, tapi memberi ruang dialog sosial.

Sertifikasi bisa mengekor dan mengekang dialog publik.

Perancang kebijakan harus menetapkan batasan yang sangat jelas, hanya untuk konten topik berisiko tinggi, dengan proses yang terbuka, mudah diakses, dan berasaskan inklusivitas.

Pengguna internet dan kreator digital juga disarankan aktif dalam dialog kebijakan agar regulasi tak menjadi instrumen senyap untuk membungkam.

Rencana sertifikasi influencer pada dasarnya punya tujuan mulia, meningkatkan kualitas konten dan melindungi publik dari hoaks.

Namun bila regulasi digarap tanpa memperhatikan hak berekspresi, transparansi, dan proporsionalitas, maka risiko “opini dianggap hoaks” akan nyata muncul.

Indonesia di hadapan persimpangan digital: apakah akan menata ruang ekspresi secara sehat atau justru mengekang kreativitas dan kritik publik di platform daring.***