POJOKSATU.ID - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) kembali menjadi sorotan publik setelah dana Tahap II Tahun 2025 mulai dicairkan pada awal November.
Bantuan yang menyasar lebih dari 707.000 siswa di DKI Jakarta ini bukan hanya menjadi tumpuan pendidikan.
Tetapi juga ujian bagi orang tua dan sekolah dalam mengelola dana secara bertanggung jawab.
Baca Juga: GEMA APUPPT Gelorakan Semangat Generasi Muda Lawan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, setiap rupiah dana KJP Plus harus digunakan sesuai peruntukan untuk kebutuhan sekolah, bukan konsumsi pribadi.
Namun di lapangan, masih ditemukan sejumlah kasus di mana dana bantuan ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Tujuan KJP Plus Meringankan Beban, Bukan Mengganti Tanggung Jawab
KJP Plus bertujuan membantu keluarga tidak mampu di Jakarta agar anak-anaknya bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan dana bulanan mulai dari Rp 250 ribu untuk SD hingga Rp 450 ribu untuk SMK.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Gunas Mahdianto, mengingatkan bahwa KJP bukan uang jajan tambahan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa tanggung jawab moral atas penggunaan dana bukan hanya berada di tangan siswa, tetapi juga orang tua dan pihak sekolah sebagai pendamping.
Fakta di Lapangan Ada yang Bijak, Ada yang Lengah
Sebuah survei kecil yang dilakukan Forum Orang Tua Peduli Pendidikan (FOPP) di lima kecamatan DKI Jakarta menunjukkan.
78% penerima KJP menggunakan dana sesuai tujuan (peralatan sekolah dan transportasi).
15% lainnya menggunakan sebagian dana untuk kebutuhan lain seperti kuota internet atau makanan ringan.
7% sisanya mengaku tidak tahu bahwa dana non-tunai hanya boleh digunakan di merchant resmi yang terhubung ke Bank DKI.
Kondisi ini menunjukkan masih perlunya literasi penggunaan bantuan sosial pendidikan di tingkat rumah tangga.
Baca Juga: Gas Terus! Mahfud MD Ungkap Modus Mafia Pajak dan Bea Cukai 10 Miliar Bisa Jadi 6
Menurut laporan dari SMK Era Pembangunan Jakarta Timur, beberapa orang tua bahkan menganggap dana KJP bisa digunakan untuk membayar cicilan atau keperluan rumah tangga.
Pengawasan Penggunaan Dana Peran Sekolah dan Bank DKI
Sistem KJP Plus sudah dirancang dengan mekanisme pengawasan berlapis.
Dana tidak sepenuhnya dapat dicairkan tunai.
Baca Juga: KJP Plus 2025 Tahap II Mulai Cair Begini Fakta, Jadwal, dan Besarannya
Hanya Rp 100 ribu yang bisa ditarik, sementara sisanya harus digunakan secara non-tunai di merchant resmi yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.
Merchant tersebut mencakup toko buku, alat tulis, seragam sekolah, hingga toko komputer yang disetujui pemerintah.
Setiap transaksi terekam otomatis dalam sistem Bank DKI dan dapat dipantau oleh Dinas Pendidikan.
Namun, tantangan pengawasan tetap besar, terutama di sekolah dengan jumlah penerima lebih dari 1.000 siswa.
Dinas Pendidikan kini menggandeng Badan Pengawas Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan audit acak (random check) terhadap transaksi yang mencurigakan.
KJP Plus dan Literasi Keuangan Keluarga
Salah satu isu penting dari program ini adalah kurangnya literasi finansial keluarga penerima manfaat.
Banyak orang tua penerima KJP Plus yang belum terbiasa mengatur keuangan atau membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder.
Baca Juga: Riau Kaya Alam, Tapi Pemimpinnya Rakus, Mengapa 4 Gubernur Jatuh karena Korupsi?
Menurut Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Arif Budiman, bantuan seperti KJP Plus seharusnya disertai dengan pelatihan kecil mengenai perencanaan keuangan rumah tangga.
Disdik DKI kini tengah mengembangkan program KJP Smart Family, yaitu edukasi finansial bagi orang tua penerima bantuan melalui aplikasi dan pelatihan daring.
Potensi Masalah Dana Tak Terpakai & Kartu Tidak Aktif
Selain penyalahgunaan, ada pula masalah teknis yang sering terjadi.
Dana mengendap di rekening karena siswa tidak tahu cara menggunakan kartu non-tunai.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Dicabut, Pemkab Sukabumi Fokus pada Pemulihan Pascabencana
Kartu Bank DKI terblokir akibat salah PIN atau tidak digunakan dalam waktu lama.
Siswa pindah sekolah atau keluar Jakarta, namun datanya belum diperbarui.
Disdik mengimbau agar pihak sekolah aktif membantu proses verifikasi dan pembaruan data setiap tiga bulan sekali agar dana tersalur tepat waktu dan tepat orang.
KJP Plus Sebagai Instrumen Sosial, Bukan Sekadar Transaksi
KJP Plus tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu ekonomi, tetapi juga instrumen sosial yang mengubah pandangan masyarakat tentang pendidikan.
Baca Juga: Selamat! SK PPPK Diserahkan, 2.361 Tenaga Honorer Kota Pekalongan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Program ini berhasil menjaga tingkat partisipasi sekolah di Jakarta tetap di atas 98 persen angka tertinggi secara nasional.
Namun, untuk mempertahankan efektivitasnya, kesadaran kolektif antara pemerintah, sekolah, dan keluarga harus terus dibangun.
Bantuan pendidikan bukan hanya tentang uang, tetapi tentang tanggung jawab moral dalam membentuk generasi muda yang berpendidikan dan beretika.
Program KJP Plus 2025 kembali hadir sebagai napas segar bagi jutaan keluarga Jakarta.
Namun, manfaat sesungguhnya hanya akan dirasakan jika dana digunakan secara bijak, sesuai tujuan, dan diawasi dengan benar.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Tinjau Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Tanah Bergerak di Nyalindung
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan edukasi finansial, tetapi keberhasilan program ini bergantung pada kesadaran penerimanya sendiri.
KJP Plus bukan sekadar bantuan melainkan amanah untuk masa depan pendidikan anak Jakarta.***




