POJOKSATU.id, JAMBI— Motif pembunuhan dosen cantik Erni Yuniati (37) diduga karena pelaku Bripda Waldi Aldiyat (22) sakit hati dan dendam kepada korban.
Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo ini disebut berulangkali mengajak korban CLBK, namun korban menolak ajakan pelaku ini.
Waldi Aldiyat, polisi muda ini sudah ditetapkan tersangka dan salah satu pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana.
Korban Erni Yuniati merupakan dosen keperawatan sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi.
Mereka kenal pada tahun 2022 lalu, terus pacaran. Setelah dua tahun berpacaran, mereka putus.
Erni mengetahui Waldi menjalin asmara dengan cewek lain. Erni memutuskan hubungan. Sebaliknya, Waldi ogah putus. Namun Erni tetap menolaknya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah anggota kepolisian.
"Pasal yang disangkakan, pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, kemudian pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP," kata Kapolres Bungo, Senin (3/11).
Baca Juga: Erni Yuniati Dosen Akper Bungo Aktif di Instagram dan Facebook, Sudah Lama Kenalan dengan Pelaku
Berdasarkan keterangan sementara yang didapatkan pihak kepolisian, motif pembunuhan yang dilakukan polisi muda itu karena ekonomi.
"Salah satunya juga di situ ada masalah ekonomi yang disebutkan oleh pelaku," kata Natalena.
Kata Kapolres, kasus ini akan tetap mereka proses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus kepada pelaku yang merupakan anggota Propam Polres Tebo ini.
Adapun soal hubungan keduanya, Natalena menjelaskan, asmara antara dosen cantik dan oknum polisi muda tersebut sudah lama.
"Jadi yang pertama, jelas motif hubungan pribadi yaitu hubungan asmara yang sudah terbangun lama," katanya.
AKBP Natalena juga menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Bripda Waldi sering diberi uang oleh korban.
“Maka, tersangka terus minta uang ke korban. Tersangka mengandalkan uang korban,” ujar Kapolres Bungo.***




