POJOKSATU.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis Bos PT MEIS, Hendra Lie bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa.
Sejatinya sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Jakut, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pada Kamis (30/10/2025) pembacaan isi putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Bahwa perbuatan terdakwa bos PT MEIS telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa RS alias RSK, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.
Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist
Sehingga Majelis Hakim menghukum terdakwa berusia 72 tahun warga Penjaringan, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja. Sebelumnya, memohon kepada Majelis Hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa.
“Klien kami (Fredie Tan) mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim telah memutus perkara seadil-adilnya. Hal ini tentu membuktikan bahwa perkataan terdakwa semuanya fitnah sangat keji, tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di masyarakat,” terang Suriyanto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Mewakili kliennya, Suriyanto pun menyampaikan imbauan ditujukan kepada khalayak ramai khususnya dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan atau membuat berita-berita negatif bertujuan menggiring opini.
“Bahwa klien kami tersangkut kasus hukum melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lainnya. Kami bakal ambil langkah tegas guna menindak secara hukum bila kembali terjadi muncul berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami,” tegasnya.
“Klien kami Fredie Tan pengusaha taat hukum dan Beliau tak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti fitnah,” tambah Suriyanto.
Padahal menurut Majelis Hakim pernyataan dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit. Hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya itu.
Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah, mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik.
Baca Juga: Penanaman Bambu Betung di Boalemo Perkuat Sinergi Sukabumi dan Gorontalo
Dikatakan oleh Suriyanto, menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan/atau Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Lisan dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1).
Ahli Hukum Pidana, Flora Dianti yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah menyatakan terkait pembuktian unsur-unsur pelanggaran UU ITE harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Didalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.
“Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap Pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum,” ungkap Ahli Hukum Pidana, Dianti.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Penganut Agama Islam Taat, Naik Mobil Ternyata Sambil Baca Al Quran
Lebih lanjut, Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa tidak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik dicemarkan.
“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korban sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan,” jelas Flora Dianti, (23/10/2025).
Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, host dan narasumber dapat dipidana.
Sekadar diketahui, Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk., membangun dan mengelola gedung musik stadium di Pantai Timur Karnaval Ancol, dikenal Beach City International Stadium.
Sedangkan terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik Stadium Ancol tersebut, menggunakan bendera MEIS. Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan Wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. ***



