POJOKSATU.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa Hendra Lie, pimpinan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan melalui tayangan podcast di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim Anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menetapkan bahwa Hendra Lie secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia juga turut serta membuat, menyebarluaskan konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polwan Polres Karawang Berbagi Berkah dan Bersihkan Masjid di Hari Jumat
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis dalam amar putusan, 30 Oktober 2025.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, dan Dawin Gaja, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Dr. Suriyanto, SH., MH., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim membuktikan bahwa tudingan Hendra Lie terhadap kliennya merupakan fitnah yang keji.
“Klien kami, Bapak Fredie Tan, berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Suriyanto.
"Semua perkataan terdakwa terbukti merupakan fitnah yang hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat,” sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Sandos Raih Predikat Cumlaude dengan Program Beasiswa, Banggakan Orangtua di Medan Perang Gaza
Ia juga mengimbau para pelaku media dan pengguna platform digital agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas apabila masih ada pihak yang menyebarkan berita negatif atau opini menyesatkan tentang Bapak Fredie Tan,” ujarnya.
Terbukti Cemarkan Nama Baik, Hendra Lie Dihukum 10 Bulan Penjara dalam Kasus Fredie Tan
Kasus ini bermula dari dua tayangan podcast di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa, masing-masing tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023.
Dalam tayangan tersebut, Hendra Lie menjadi narasumber sementara Rudi Santoso alias Rudi S Kamri bertindak sebagai host sekaligus pemilik kanal.
Dalam podcast itu, Fredie Tan disebut sebagai “pengusaha hitam”, “koruptor besar”, dan “pernah menjadi tersangka kasus hukum”. Namun, majelis hakim menilai seluruh tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah.
“Terdakwa gagal menunjukkan bukti-bukti yang mendukung ucapannya. Oleh karena itu, pernyataan terdakwa dikategorikan sebagai fitnah dan telah mencemarkan nama baik korban,” ujar hakim dalam persidangan.
Adapun dalam persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Dr. Flora Dianti, SH., MH. menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik di dunia digital termasuk delik aduan absolut.
“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik adalah korban itu sendiri. Jika seseorang merasa dirugikan dan kehormatannya diserang lewat konten digital, maka pelaku dapat dipidana,” jelas Flora saat bersaksi pada 23 Oktober 2025.
Diketahui, Fredie Tan alias Awi adalah pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam pembangunan dan pengelolaan Beach City International Stadium di kawasan Ancol, Jakarta.
Sementara itu, Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik tersebut di bawah bendera PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).
Kontrak kerja sama antara kedua pihak sebelumnya telah berakhir setelah diputus oleh pengadilan karena wanprestasi.***



