POJOKSATU.id, Jakarta — Gelombang desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan sejumlah anggota DPR nonaktif menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.

Menurut Bintang, para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing yakni antara lain Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, justru menjadi korban disinformasi dan kampanye kebencian yang digerakkan oleh kelompok tertentu.

“Banyak tuduhan yang beredar di publik tidak disertai bukti hukum yang kuat. Opini negatif dibangun lewat media sosial tanpa dasar fakta,” ujar Bintang di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, opini publik yang terlanjur terbentuk telah membuat sejumlah anggota DPR kehilangan reputasi dan kepercayaan masyarakat, meski belum ada pelanggaran hukum maupun etik yang terbukti.

Bintang menegaskan, MKD DPR tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, apalagi hingga memproses pergantian antarwaktu (PAW) tanpa dasar yang sah.

“Sangat tidak adil jika keputusan besar diambil hanya karena tekanan politik atau opini publik,” ujarnya.

Menurutnya, DPR harus menjadi teladan dalam menjunjung asas keadilan dan objektivitas.

“Jika MKD bertindak terburu-buru, citra DPR sebagai lembaga negara bisa semakin tergerus. Publik akan menilai DPR tunduk pada tekanan politik, bukan pada kebenaran,” kata Bintang menambahkan.

Ia juga mengingatkan partai politik untuk tidak mudah menonaktifkan kadernya tanpa proses klarifikasi yang transparan.

“Partai seharusnya melindungi kader yang menjadi korban fitnah, bukan malah ikut memperkuat stigma,” tegasnya.

Bintang pun menyerukan agar MKD DPR mengutamakan profesionalitas dan tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan.

“Nama baik para anggota DPR nonaktif perlu dipulihkan jika memang tidak ada pelanggaran. Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya karena tekanan publik,” tutupnya.