POJOKSATU.ID- Pemerintah telah menyepakati penurunan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1449 H atau tahun 2026.
Jemaah haji reguler membayar sebesar Rp87.409.366 per jamaah reguler yang turun dari tahun ini Rp 89.410.259.
Nantinya jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366. Sisanya akan disubsidi lewat dana manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal ini dijelaskan oleh wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simajuntak dalam unggahannya di Threads.
“2 kali musim Haji, Presiden Prabowo konsisten memerintahkan kami untuk menurunkan Ongkos Naik Haji dengan cara menelusuri berbagai potensi inefisiensi biaya dalam penyelenggaraannya,” katanya dikutip Kamis (30/10/2025).
Dahnil menyebut aturan ini adalah tugas berat. Tetapi, menurut Dahnil dengan komitmen presiden mempermudah tugas kementerian.
“Tugas berat. Namun, komitmen Presiden mempermudah semua tugas-tugas kami,” sambungnya.
Baca Juga: Gerakan Bedah Rumah di Tangsel Meningkat, Pilar Sebut Rumah Sehat Cermin Masyarakat Sejahtera
Dahnil melanjutkan setelah penurunan buaya tersebut, kini tantangan selanjuttnya adalah merealisasikan penyelenggaraan yang transparan dan pelayanan bagi jemaah.
“Tantangan selanjutnya adalah realisasi penyelenggaraan yang transparan dan lebih baik dalam pelayanan jamaah,” pungkasnya.



