POJOKSATU.id — Sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai daerah di Indonesia dijadwalkan turun ke jalan dalam aksi serentak pada 30 Oktober 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi nasional ini akan terpusat di Istana Negara atau Gedung DPR RI, bergantung pada situasi di lapangan.
Ia menyebutkan, ada tiga tuntutan utama yang diusung dalam aksi tersebut. Pertama, penghapusan sistem kerja outsourcing.
Kedua, penolakan terhadap kebijakan upah murah atau HOSTUM. Ketiga, desakan agar upah minimum tahun 2026 dinaikkan antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Baca Juga: Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Selain itu, buruh juga menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang berdiri sendiri, tanpa dikaitkan dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Buruh dari wilayah industri utama seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan Purwakarta akan bergabung di ibu kota. Sementara itu, aksi serupa juga digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan, jumlah peserta aksi di berbagai daerah juga cukup besar.
Di Bandung, sekitar dua ribu buruh akan turun ke jalan, di Semarang sekitar seribu lima ratus orang, di Surabaya mencapai lima ribu buruh, sedangkan di Batam dan Medan masing-masing sekitar seribu buruh.
Baca Juga: Gratis Enam Bulan, Pedagang Eks Pasar Barito di Lenteng Agung Dibebaskan dari Sewa Kios dan Air
Selain di kota-kota tersebut, aksi buruh juga akan berlangsung di Banjarmasin, Makassar, Ambon, Ternate, Morowali, Mimika, Jayapura, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Bengkulu, Yogyakarta, Samarinda, Gorontalo, hingga Mataram.
“Aksi di daerah berlangsung sejak 23 Oktober hingga 30 Desember 2025. Buruh akan bergerak secara bergelombang, damai, dan konstitusional,” kata Said Iqbal.
Setelah aksi nasional 30 Oktober, KSPI bersama Partai Buruh juga merencanakan aksi lanjutan pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek.
Aksi tersebut akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai kawasan industri besar di Jakarta, Bekasi, Karawang, Tangerang, serta sejumlah kota industri di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.
Said Iqbal turut menyampaikan bahwa jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan para buruh, pihaknya siap melancarkan mogok nasional.
“Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut,” ujarnya.
Ia menegaskan, aksi mogok nasional tersebut akan dilakukan dengan cara damai dan tertib. “Tidak ada kekerasan maupun tindakan anarkis. Semua buruh akan menjaga kedisiplinan dan bertindak sesuai konstitusi,” tegasnya.
Said Iqbal juga memastikan, seluruh kegiatan ini dilindungi hukum. Aksi buruh berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Gerakan ini sah secara hukum, terbuka, dan menjadi bentuk nyata partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak ekonomi serta sosial mereka. Aksi buruh ini anti kekerasan, anti anarkisme, dan hanya melibatkan anggota serikat pekerja,” pungkas Said Iqbal.***




