POJOKSATU.id, ACEH—Bupati Aceh Singkil, Safriyadi Oyon, mengomentari kasus viral Melda Safitri yang diceraikan suaminya karena menang PPPK Satpol PP dan WH.
Melda beserta dua anaknya yang masih kecil ditinggal cerai oleh anak buah Bupati Aceh Singkil itu.
Setelah kasus ini viral, Bupati Oyon menyebut akan berusaha mendamaikan mereka.
Safriadi Oyon belum memecat JS, pegawai PPPK tersebut. Menurutnya, dia akan melakukan penyelidikan lebih dahulu terkait kasus ini.
"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak. Dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali mereka,” kata Bupati saat diwawancarai wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Bupati, cinta tidak akan bertujuan cerai menceraikan.
“Tidak ada cinta cerai menceraikan," ujarnya lagi.
Menurut Safriyadi, dia akan melakukan mediasi kepada keduanya. Dia berharap keduanya bisa bersatu kembali.
"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya, sedapatnya mereka harus bersatu kembali. Karena apa yang kita sedihkan, ada dua anak mereka," tegasnya lagi.
Pernyataan Bupati Safriadi Oyon ini juga diunggah oleh teman akrab Melda Safitri yaitu Rita Sugiarti Ricentil Panggabean di akun Facebook miliknya, Sabtu.
“Pendapat bapak bupati tentang kandasnya cinta Safitri Alshop Aceh,” tulis Rita dalam judul video unggahannya.
Dimediasi Kepala Desa
Kepala Desa Siti Ambia, Aswalun, menyebutkan, pihak desa sebenarnya sudah berupaya berulang kali untuk menyelamatkan rumah tangga Melda Safitri dan suaminya.
Aswalun mengungkapkan, pihaknya sudah empat atau lima kali melakukan mediasi antara Melda Safitri dan suaminya inisial JS.
Baca Juga: Simpati Mengalir untuk Ibu 2 Anak yang Diceraikan Suami Jelang 3 Hari Terima SK PPPK di Aceh Singkil
"Itu ribut rumah tangga, maksudnya kita mediasilah untuk kebaikan. Beberapa kali kita mediasi, orang tuanya juga sudah kita libatkan. Tapi kita tidak tahu bagaimana komunikasi mereka di rumah", ujar Aswalun.
Menurut Aswalun, mediasi pertama dilakukan langsung antara pasangan suami istri tersebut.
Selanjutnya, pihak desa juga menghadirkan kedua orang tua dari masing-masing pihak untuk ikut mencari solusi terbaik.
Namun, setelah serangkaian upaya tersebut, Melda Safitri dan suaminya tetap memutuskan untuk berpisah.
“Langsung lah di situ buat surat. Makanya dalam dokumentasi yang saya kirimkan itu ada foto dan tanda tangan wali dari pihak perempuan di kantor desa. Kami hanya menjadi mediator,” tutur Aswalun.
Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga kedua belah pihak, proses perceraian pun dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) di Aceh Singkil.
"Setelah orang tua (Melda dan suami) buat surat terakhir, ada wali lengkap semua, dokumentasi pun ada. Kemudian yang laki-laki ini mengurus ke Mahkamah,” ungkap Aswalun.
Menurut Kepala Desa Siti Ambia, Melda Safitri dikenal sebagai sosok pekerja keras di lingkungan desa itu.
Ia memiliki usaha kecil di rumah, menjual sayur dan gorengan untuk membantu kebutuhan keluarga.
“Dia agak rajin juga, jualan di rumahnya, kadang ke pasar. Pagi jual sayur, malam jual gorengan,” tambahnya.***



.webp)
