POJOKSATU.id, LOMBOK—Ayah dan ibu kandung Briptu Rizka Sintiyani, Amaq Saiun dan Nuraini, menolak dijadikan tersangka kasus pembunuhan menantunya Brigadir Esco Faska Relly.

Saiun dan Nuraini mengajukan gugatan praperadilan ke PN Mataram atas penetapan status tersangka oleh Polres Lombok Barat kepada mereka soal kematian menantunya Brigadir Esco.

Kuasa hukum kedua tersangka, Lalu Arya, menilai penetapan tersangka terhadap Amaq Saiun dan Nuraini menimbulkan keresahan.

Sejak awal diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak pernah diperlihatkan alat bukti oleh penyidik.

Baca Juga: Ayah Ibu Polwan Briptu Rizka Rekayasa Pembunuhan Brigadir Esco, Tak Terlibat Langsung Penganiayaan

"Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan alat bukti apa pun. Terutama alat bukti yang relevan terhadap klien kami. Sehingga, kok bisa tanpa alat bukti yang relevan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lalu Arya, Rabu (22/10/2025).

Dia mengatakan, mereka tidak pernah diperlihatkan alat bukti apa pun terkait klien mereka ini.

"Iya, benar mengajukan praperadilan. Alasan secara akademisnya sah atau tidak penetapan tersangka itu," kata Lalu Arya.

Arya menjelaskan, praperadilan itu bukan karena pihaknya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan.

Baca Juga: Polwan Briptu Rizka Ternyata Dibantu Ayah Ibunya di Kasus Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco

Ia menyebut, dalam proses penyidikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Lombok Barat.

"Yang menjadi tolak ukur kita di praperadilan itu, tidak ada bukti permulaan dan kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alat bukti dari penyidik yang meyakinkan dia bahwa kedua kliennya ini menjadi tersangka.

Selain itu, Arya mengaku tidak pernah mendapat penjelasan dari Polres Lombok Barat terkait peran dan motif kedua tersangka dalam kasus tersebut.

"Apa perannya, motifnya bagaimana, kan gitu. Tidak pernah disampaikan, perannya itu terutama," tegasnya.

Mereka mempertanyakan penerapan Pasal 221 KUHP kepada kedua klien mereka.

“Yang mana sih sebenarnya masuknya dia ini, apakah dia memang ada di kejadian itu, ikut melakukan, atau tidak ada di kejadian itu tetapi tahu informasinya sehingga dikenakan (Pasal) 221. Itu yang tidak pernah dijelaskan oleh kepolisian," ujarnya.

Diketahui, ayah ibu mertua dari Brigadir Esco ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.***