POJOKSATU.id — Mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri sering kali dianggap rumit. Padahal, jika mengetahui langkah-langkah dan syaratnya, proses pengajuan visa bisa berjalan lancar dan mudah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jenis visa sesuai dengan tujuan perjalanan.
Jenisnya beragam, mulai dari visa turis untuk liburan, visa pelajar untuk studi, hingga visa kerja dan bisnis untuk urusan profesional. Masing-masing visa memiliki masa berlaku dan ketentuan yang berbeda.
Setelah menentukan jenisnya, calon pelancong wajib menyiapkan dokumen pendukung. Umumnya terdiri dari paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, formulir aplikasi visa, foto terbaru, bukti keuangan, tiket pesawat pulang-pergi, serta bukti akomodasi selama di negara tujuan.
Beberapa negara juga meminta surat sponsor, surat keterangan kerja, hingga asuransi perjalanan.
Tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan visa melalui kedutaan atau pusat aplikasi resmi seperti VFS Global atau TLS Contact. Pada tahap ini, pemohon wajib membayar biaya visa dan melakukan pendaftaran wawancara sesuai jadwal yang tersedia.
Proses wawancara biasanya meliputi verifikasi dokumen, pengambilan sidik jari, dan pertanyaan seputar tujuan perjalanan, durasi tinggal, serta sumber pembiayaan.
Setelah itu, pemohon hanya perlu menunggu hasil keputusan yang umumnya memakan waktu antara tiga hingga lima belas hari kerja, tergantung negara tujuan.
Bagi warga negara Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah memberlakukan bebas visa untuk kunjungan singkat.
Selain itu, beberapa negara seperti Turki dan Uni Emirat Arab juga menyediakan opsi e-visa yang dapat diajukan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kedutaan.
Baca Juga: Mandailing Natal akan Bangun 16 Titik Dapur MBG di Daerah Terpencil, Bupati Beberkan Lokasinya
Agar permohonan tidak ditolak, pastikan seluruh data yang diserahkan valid dan konsisten. Hindari penggunaan dokumen palsu karena dapat berakibat fatal, termasuk masuk daftar hitam imigrasi internasional.
Sementara itu, ada 45 negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.
Negara-negara tersebut di antaranya, Albania, Angola, Barbados, Belarus, Bermuda, Brasil, Brunei Darussalam, Cile, Dominika, Ekuador, Filipina, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong dan Iran.
Ada pula Jepang, Kamboja, Kazakhstan, Kepulauan Cook, Kiribati, Kolombia, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Maroko, Mikronesia, Myanmar, Namibia, Peru, Rwanda, Serbia, Singapura, St. Vincent dan Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turkiye, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
Durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara bebas visa tersebut berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Umumnya, izin tinggal berkisar antara 15 hingga 90 hari.***




