POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh akan mengupayakan mediasi antara guru SDN 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, dengan orang tua siswa yang melapor ke polisi.
Disampaikan Kapolres Mandailing Natal (Madina), status guru Iyusan Sukoco saat ini masih sebagai saksi terperiksa. Panggilan pertama sudah dilakukan dan akan dilakukan panggilan kedua.
“Kami mengupayakan mediasi sebagai saran jalan dan tahapan yang harus kami lalui,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10).
Baca Juga: Ketua DPRD Madina Minta Seluruh Perkebunan Dievaluasi, Ancam Keluarkan Rekom Penghentian Operasional
Menurutnya, saksi-saksi sudah ada dua yang mereka mintai keterangannya. Untuk meyakinkan penyidik, polisi akan mengambil kembali keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta melihat langsung ke lokasi di SDN 328 Sinunukan IV.
Terkait dengan laporan ke Polres Madina, mereka melaksanakan sesuai dengan SOP dan undang-undang.
Kapolres meyakinkan masyarakat dan pihak guru untuk tidak khawatir terhadap informasi kriminalisasi.
“Kami tidak akan melakukan hal tersebut. Yang kami lakukan adalah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Baca Juga: Guru SDN Sinunukan yang Dipolisikan Ortu Murid Dapat Dukungan Camat, Kepsek dan Tokoh Pemuda
Kapolres menyampaikan bahwa guru tersebut dilaporkan oleh wali murid atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
“Informasi dari wali murid, ada tendangan kaki kepada korban. Namun, sudah kami telusuri baik visum maupun keterangannya dalam proses pemeriksaan. Kejadiannya seperti apa, itu sudah kita proses,” ujarnya lagi.
Dia kembali menegaskan, tidak ada arah kriminalisasi kepada guru dalam kasus ini.
“Saya yakinkan sebagai Kapolres Mandailing Natal, bahwa penyidik sudah kita audensi. Tidak ada arah kriminalisasi terhadap kasus ini,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat bijak menyikapi hal ini, termasuk di media sosial. Dimana polisi mempunyai SOP untuk melakukan penyelidikan.***




