POJOKSATU.id, JAKARTA--Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana merampingkan jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara besar-besaran.
Dari total 1.044 entitas yang ada saat ini, hanya sekitar 230 hingga 240 perusahaan yang akan dipertahankan dalam lima tahun mendatang.
Artinya, sebanyak 804 perusahaan atau sekitar 77 persen dari total BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit usaha akan dikonsolidasikan.
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur BUMN yang terus berkembang di berbagai sektor.
Baca Juga: Gus Ipul Umumkan BLTS Rp 300 Ribu Mulai Disalurkan Oktober, Total Anggaran Capai Rp 31 Triliun
Ia mengungkapkan, jumlah BUMN yang ada saat ini jauh lebih banyak dari perkiraan awal.
“Sekarang tahu tidak, BUMN di Indonesia ada berapa? Awalnya kami pikir hanya sekitar 800, ternyata berkembang pesat hingga lebih dari 1.044 perusahaan yang tersebar di 12 sektor usaha. Oleh karena itu, kami ingin membuatnya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
“Dari hasil review, arah restrukturisasi akan membawa jumlahnya menjadi sekitar 230 hingga 240 BUMN dalam lima tahun ke depan. Itu memang target kami,” ujar Rosan.
Langkah restrukturisasi besar-besaran ini bukan berarti akan langsung diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Baca Juga: Dana TPG Triwulan IV Segera Dibayarkan! Proses Pencairan Berbeda dengan TW 3!
Berdasarkan pengalaman serupa dalam proses holdingisasi dan merger yang pernah dilakukan Kementerian BUMN sebelumnya, tujuan utama perampingan adalah menciptakan struktur bisnis yang efisien dan profesional, bukan memangkas tenaga kerja secara drastis.
Bagi karyawan di perusahaan induk atau entitas utama, dampak restrukturisasi ini diperkirakan tidak signifikan.
Mereka kemungkinan hanya akan mengalami rotasi atau perubahan tugas sesuai kebutuhan organisasi baru.
Namun, kondisi berbeda mungkin dirasakan oleh pegawai di perusahaan anak, cucu, dan cicit BUMN.
Baca Juga: Unsoed Jadi Saksi Lahirnya Agen Perubahan, 588 Mahasiswa Adu Nalar Kritis di NUDC dan KDMI 2025
Sebab, sekitar 77 persen entitas yang akan direstrukturisasi berasal dari lini tersebut, sehingga risiko terdampak menjadi lebih tinggi.
Dalam proses konsolidasi, beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain penggabungan divisi, penyesuaian struktur jabatan, program pensiun dini, hingga pengalihan pegawai ke perusahaan lain dalam grup holding.
Untuk mengurangi dampak sosial, BPI Danantara bersama Kementerian BUMN diyakini akan menyiapkan berbagai langkah mitigasi, seperti pemberian kompensasi bagi pegawai terdampak, program pelatihan ulang (reskilling dan upskilling), serta penempatan kembali di BUMN yang masih beroperasi.
Pemerintah juga kemungkinan besar akan menegaskan bahwa tidak akan ada PHK tanpa solusi yang jelas, demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah proses transformasi besar ini.
Dalam jangka panjang, kebijakan perampingan BUMN diharapkan mampu menciptakan ekosistem perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Struktur yang lebih ramping dan profesional diyakini akan membuka peluang investasi baru serta mendorong penciptaan lapangan kerja dari entitas BUMN yang lebih produktif.
Meski demikian, dalam jangka pendek, penyesuaian jumlah tenaga kerja tidak bisa dihindari, terutama di unit-unit usaha yang memiliki fungsi tumpang tindih atau kinerja rendah.***




