POJOKSATU.id, JAKARTA — Rencana penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan baru dengan merumuskan formula perhitungan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan sektor industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan terkait penetapan UMP harus berpijak pada prinsip keadilan serta menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Memang perlu ada pengaturan yang mengedepankan fairness. Fairness ini kacamatanya beda, bisa basisnya berupa jumlah penduduk, bisa produktivitas dan sebagainya,” ujar Agus, Selasa (21/10).
Baca Juga: Penyaluran BLT Kesejahteraan Rakyat Tertunda, Kantor Pos Akui Belum Terima Arahan Resmi
Menurutnya, industri memiliki kebutuhan untuk terus meningkatkan efisiensi dalam proses produksinya, termasuk dalam hal pengelolaan biaya tenaga kerja.
Oleh karena itu, UMP yang kompetitif dinilai menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga keberlanjutan usaha.
“Di mata saya, industri wajar, sangat wajar apabila mereka mencari cara agar proses produksi bisa lebih efisien. Salah satunya melalui nilai UMP yang kompetitif,” ucapnya.
Agus juga menyinggung fenomena relokasi industri dari daerah dengan upah tinggi ke wilayah yang memiliki standar UMP lebih rendah. Ia menyebut langkah tersebut sebagai strategi yang rasional agar produk industri tetap memiliki daya saing di pasar.
Baca Juga: Hingga 24 Oktober, PT Dahana Buka Lowongan Staf dan Operator, Terbuka untuk Lulusan S1 dan SMA
“Sangat wajar industri apabila mencari lokasi atau wilayah lain yang standar UMP-nya dianggap lebih baik dibandingkan lokasi sekarang. Tujuannya agar produk mereka tetap berdaya saing dan kompetitif,” tegasnya.
Sementara itu, polemik UMP semakin menguat setelah sejumlah serikat pekerja menolak sistem kenaikan yang dinilai “pukul rata”.
Mereka mendesak agar kenaikan UMP disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan karakteristik ekonomi daerah. Misalnya, UMP di Karawang disebut bisa mencapai Rp6,5 juta per bulan, sementara di Yogyakarta hanya sekitar Rp2 juta.
Di sisi lain, pemerintah masih menuntaskan penyusunan formula kenaikan UMP 2026 yang rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Keputusan akhir akan diambil melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan realistis.***




