POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memulai pelaksanaan Program Magang Nasional tahap pertama pada 20 Oktober 2025. Sebanyak 14.913 peserta dari berbagai daerah tercatat mengikuti program ini.
Magang Nasional dirancang sebagai sarana pembelajaran praktik kerja nyata sekaligus menjadi langkah awal bagi generasi muda untuk mengenal dunia kerja profesional.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran gaji bagi peserta magang. Gaji peserta akan disalurkan dengan sistem prorata, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah tempat perusahaan berada.
Baca Juga: GWK Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional dengan CSR Literasi Budaya
Dengan sistem ini, besaran gaji yang diterima peserta akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran selama masa magang berlangsung.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemenaker, Mokhammad Farid Ma’ruf, menjelaskan bahwa setiap peserta wajib mengisi laporan harian melalui situs maganghub.kemnaker.go.id.
Laporan ini menjadi acuan utama dalam perhitungan gaji yang akan ditransfer ke rekening peserta.
“Peserta yang tidak masuk kerja 1–2 hari otomatis gajinya akan dikurangi. Misalnya, dari 23 hari kerja hanya hadir 20 hari, maka gaji yang diterima adalah 20/23 dari total gaji,” ujar Farid.
Lebih lanjut, Farid menyebutkan bahwa sistem maganghub.kemnaker.go.id telah dirancang untuk menyesuaikan berbagai pola jam kerja. Mulai dari sistem mingguan, harian, hingga per jam. Oleh karena itu, peserta tetap dapat mengisi laporan di akhir pekan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengisian laporan dibatasi hingga Minggu pukul 23.59 WIB, dan laporan yang tidak diisi hingga batas waktu tersebut akan berpengaruh pada potongan gaji.
Adapun laporan harian magang terbagi menjadi tiga bagian, yakni aktivitas yang dilakukan, pelajaran yang diperoleh, serta kendala yang dihadapi selama bekerja.
Selain itu, setiap mentor di perusahaan diwajibkan memberikan penilaian bulanan terhadap peserta yang mereka bimbing.
Farid menjelaskan bahwa penilaian dalam Magang Nasional lebih menitikberatkan pada budaya kerja dan etos profesionalitas ketimbang capaian teknis.
Dari delapan aspek penilaian, tujuh di antaranya berhubungan langsung dengan perilaku kerja, yaitu sikap dan perilaku, kemampuan komunikasi, inisiatif dan tanggung jawab, kemampuan adaptasi, pengetahuan teknis, produktivitas dan ketepatan waktu, serta kerja sama tim.
Sementara itu, bobot penilaian terhadap tugas teknis hanya sekitar 12 persen dari keseluruhan nilai magang. Oleh sebab itu, peserta yang menunjukkan sikap kerja positif dan konsistensi tinggi berpeluang besar direkrut langsung oleh perusahaan tempat mereka menjalani magang.
“Kalau adik-adik memiliki kinerja bagus, perusahaan bisa langsung mengganti kontrak magang menjadi kontrak kerja tanpa harus melalui masa uji coba enam bulan,” jelas Farid.
Di sisi lain, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemenaker, Solahudin, menegaskan bahwa seluruh gaji peserta Magang Nasional hanya akan disalurkan melalui bank milik negara.
Ia menyebutkan empat bank pelat merah yang direkomendasikan, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Para peserta diwajibkan mengunggah nomor rekening dari salah satu bank tersebut paling lambat 22 Oktober 2025 ke akun maganghub.kemnaker.go.id bersamaan dengan surat perjanjian magang yang telah ditandatangani bersama perusahaan tempat magang.
“Nomor rekening dan surat perjanjian harus diunggah tepat waktu agar penyaluran gaji tidak tertunda,” tegas Solahudin.***




