POJOKSATU.id — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terlalu bergantung atau tunduk pada tekanan organisasi buruh dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP).
Menurutnya, kebijakan terkait upah harus disusun berdasarkan perhitungan yang objektif dan realistis, bukan semata karena desakan pihak tertentu.
Luhut mengungkapkan, pandangan tersebut telah ia sampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Upah minimum kerja ya, itu kita rumuskan basisnya apa, berapa hak hidup layak. Dari situ saja kita berangkatnya. Jangan pula ada yang ngatur kita," ujar Luhut.
Baca Juga: Nestle Umumkan PHK 16.000 Karyawan, Gejolak Besar di Tubuh Raksasa Makanan Dunia
Ia menuturkan, dalam pembicaraannya dengan Presiden, dirinya sempat menyoroti bagaimana kelompok buruh terkadang hanya fokus pada kepentingan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha.
"Masa saya (sampai) bilang Presiden, 'Pak gimana kita mesti diatur sama organisasi buruh? Kita kan pikirkan (keadaan) pada dia, kalau dia hanya memikirkan dia, tidak mikirkan investor, ya susah'," katanya.
Menurut Luhut, keseimbangan menjadi hal penting dalam perumusan kebijakan upah agar bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pekerja maupun investor.
"Harus ada keseimbangan, atau equilibrium-nya. Dan itu perlu ditegaskan bersama, bahwa kebijakan ini penting dan harus dijelaskan berdasarkan angka-angka yang jelas," ujarnya.
Baca Juga: Bio Farma Raih Primaniyarta Lifetime Achievement, Wujud Kedaulatan Kesehatan Nasional dan Global
Ia menambahkan, Dewan Ekonomi Nasional bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah merumuskan formula baru dalam penetapan upah minimum. Hasil rumusan tersebut telah diserahkan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.
Meski begitu, Luhut mengingatkan Presiden agar tetap teguh dan tidak terpengaruh oleh tekanan kelompok mana pun dalam mengambil keputusan.
"Saya bilang Presiden, 'Pak Presiden mohon maaf, mohon Bapak juga jangan mau dipaksa untuk (menurut) sana-sini'," ucapnya.
"Dia bilang enggak, walaupun saya (ingatkan), enggak, enggak," tambah Luhut.
Adapun keputusan final terkait penetapan dan besaran kenaikan UMP tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan pada November mendatang.***




