POJOKSATU.ID - Nama Ammar Zoni terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Hal ini pun menarik perhatian Komisi XIII DPR RI, dan berniat untuk mulai membentuk panitia kerja atau panja yang bertugas melakukan pengawasan di lapas.

Menurut DPR, kasus Ammar Zoni harus jadi perhatian karena tindakan narkoba yang dilakukannya berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dan sudah berulang kali terjadi.

Baca Juga: Bansos Digital Diluncurkan 2026, Tapi Tunggu Evaluasi Dari Banyuwangi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa kasus serupa terus terjadi sehingga diperlukan asesmen.

Nantinya, kata Andreas hal itu untuk mencari tahu apa yang menjadi penyebab orang-orang di dalam lapas tak kapok untuk berurusan dengan barang haram tersebut.

“Ya kami minta untuk dilaksanakan panja. Iya yang Ammar Zoni, karena peristiwa ini kan berulang terus, kan saya sempat menyampaikan perlu ada asesmen yang menyeluruh gitu, soal kenapa peristiwa seperti ini terjadi,” kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (17/10/2025).

Baca Juga: 26 IKM Asal Tangsel Tampil di Trade Expo Indonesia 2025

Dikatakan Andreas, bahwa ada laporan mengenai sistem keamanan yang longgar.

Misalnya saat satu orang pegawai harus mengawasi 40 orang tahanan dan keluhan rusaknya CCTV yang makin membuat tingkat pengawasan tak terlalu ketat.

“Bahwa ketika peristiwa ini terjadi, selalu mereka bilang ini CCTV-nya enggak berjalan gitu,” kata Andreas.

Di sisi lain, ia pun menduga bahwa ada bantuan dari orang dalam lapas yang memberikan akses.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Kota Serang, Cocok Buat Healing Akhir Pekan

“Tapi itu pasti ada permainan dari luar dan dari dalam. Kami aja, kami aja masuk ke lapas harus diperiksa habis. Kok bisa barang itu bisa ada di dalam kan,” tambahnya.

Pembentukan Panja untuk mengawasi lapas ini nantinya akan membantu untuk menelusuri bagaimana narkoba tetap bisa beredar di dalam lapas, jadi tak semata-mata fokus pada kasus Ammar Zoni saja.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), total ada 6 tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Lili Muliawati Ambil Alih Kepemimpinan SDN Pondok Pucung 02

“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutkan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan Ditjenpas di akun Instagram resminya pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Proses pemindahan tersebut dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat oleh petugas Pengamanan Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.

Dipindahkannya mantan suami artis Irish Bella itu bersama tahanan lain juga dilakukan agar mengubah perilakunya.

Baca Juga: Polisi Bakal Ungkap Kematian Bocah yang Ditemukan Tewas di Kos-kosan Ibunya, Indikasi Pidana Telah Ditemukan

“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” paparnya. ***