POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Nasib Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap di ujung tanduk.

Sesudah namanya disebut Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10) menerima aliran uang Rp 7,27 miliar, kini Elpi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Saipullah Nasution.

Pada Jumat siang (17/10), Elpi Yanti dicopot dan langsung dilakukan sertijab dengan penggantinya yaitu Ahmad Faisal yang juga Kadis DPMPTSP Madina.

Elpi Yanti tanpa diketahui alasannya memilih tidak hadir dalam sertijab yang digelar secara tertutup di ruangan Bupati Mandailing Natal itu.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Dicopot Bupati Imbas Suap Rp 7,27 M, Elpi Yanti Tak Hadiri Sertijab

Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution saat dikonfirmasi Jumat sore terkait pergantian Kadis PUPR ini belum memberi jawaban apakah pergantian ini terkait situasi yang dihadapi Elpi Yanti di Pengadilan Tipikor Medan.

Pencopotan Kadis PUPR Madina ini diduga imbas suap Rp7,27 miliar yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10) dalam kasus suap di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sementara itu Pj Sekda Sahnan Pasaribu saat dihubungi Jumat (17/10) via WhatsApp (WA) membenarkan pergantian Kadis PUPR Madina ini.

“Benar (diganti),” kata Plt Sekda.

Baca Juga: Bendahara PT DNG Beberkan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap Terima Suap Rp7,27 Miliar

Disinggung pergantian Plt Kadis PUPR disebabkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sahnan Pasaribu juga belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dua kali dikonfirmasi terkait status Elpi Yanti Harahap apakah sudah tersangka korupsi jalan di Sumut, Budi Prasetyo belum memberi jawaban.

Pada Kamis (16/10), Pojoksatu.id menanyakan kepada Budi kenapa Elpi belum tersangka sementara fakta persidangan membuktikan dia menerima suap sesuai keterangan Maryam.

Lalu pada Jumat (17/10), wartawan kembali menanyakan apakah Elpi sudah tersangka karena keterangan Maryam dia menerima aliran uang Rp7,27 miliar.

Dua kali Budi Prasetyo hanya membaca konfirmasi ini tanpa memberikan jawaban.

Diketahui, sertijab yang dipimpin oleh Bupati Madina H Saipullah Nasution itu tidak dihadiri Elpi Yanti Harahap sebagai pejabat lama Plt Kadis PUPR Madina.

Berita sebelumnya, Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap disebut oleh Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam, menerima aliran uang Rp7,27 miliar terkait proyek jalan di Sumut.

Maryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10) terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.

Dalam kesaksiannya, Maryam menyebut adanya aliran dana ke Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,27 miliar.

Seperti diketahui, usai OTT KPK di Madina Kamis (26/6), beberapa hari kemudian atau Jumat 4 Juli 2025, KPK menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan.***