POJOKSATU.id, Kota Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung Selasa (7/7/2025) tengah bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Menurut Ketua Pansus 7 Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, selama ini Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserah terimakan baru sebagian kecil saja sedang sisanya masih sulit diproses.
Hal itu karena pihak pengembang sudah tidak ada alias susah dicari, dinyatakan pailit atau tidak usaha lagi, hingga pindah ke tempat lain, akibatnya kondisi PSU tidak layak.
"Hanya sebagian sudah diserah terimakan ke Pemda, artinya kenapa tidak bisa berproses, pertama karena pengembang tidak ada, sudah selesai, pailit, sudah tidak melaksanakan usaha atau pindah ke tempat lain," ujar Juniarso disela menghadiri rapat badan anggaran di DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi, Rabu (9/7/2025).
Juniarso pun mencontoh salah satu kasus di perumahan Riung Bandung. Disana, pengembangnya sudah tidak sehingga proses serah terima sampai sekarang sulit.
Karenanya pada Perda tengah dibahas ini akan diatur agar apabila pengembangan tidak ada atau pailit, maka persetujuan serah terima dari penghuni yang diketahui oleh kewilayahan.
"Melalui persetujuan penghuni diketahui kewilayahan. Nanti dievaluasi apakah pembangunan PSU sesuai siteplan yang dulu ditertibkan atau tidak. Kalau ada penyimpanan dilakukan evaluasi oleh tim," tegasnya.
Kata dia, perda ini merupakan turunanan perubahan undang-undang diatasnya, khususnya berkaitan dengan undang-undang tata ruang kemudian rencana detail tata ruang (RDTR).
"Ada kebijakan lain berkaitan dengan pengendalian itu saja. Perlu ada penyesuaian terutama agar lebih efektif dalam hal serah terima PSU kepada Pemda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan nanti setelah jadi aset diserahkan ke BKAD," tuturnya.
Lanjutnya, soal PSU ini lebih kepada tanggungjawab pengembang dalam hal menuntaskan kawasan pemukiman perumahan kemudian setelah jadi PSU diserahterimakan ke Pemda, sehingga lebih tertib dan berkesinambungan untuk pemeliharaan.
Sebab, apabila PSU sudah diserahkan maka pemeliharaan menjadi tanggungjawab Pemda.
Dewan sendiri kata dia sesuai tugas pokok dan fungsinya akan melakukan pengawasan. Monitoring sejauh mana kinerja Kota dalam hal melaksanakan tupoksinya.
"Pada gilirannya nanti kita monitoring, efektif atau tidak ini dilaksanakan oleh OPD bersangkutan. Berkaitan undang-undang, tata ruang, perumahan, dan sebagainya kita juga harus menyesuaikan dengan berlakunya undang-undang cipta kerja. Perda ini tidak lebih detail hanya menegaskan berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab dari pemerintah kota, jadi ada pembagian tugas kaitan perencanaan oleh Ciptabintar, kasih ijin melalui DPMPTSP kemudiaan pelaksanaan dilapangan, selesai pembangunan baru diserahkan ke DPKP, " ucapnya.
Kemudian dalam perda ini untuk kewajiban pengembang sendiri harus menyediakan lahan pemakaman.
"Jadi kewajiban penyedianan makam itu punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda ini. Adapun sanksi yang diatur, terkait sanksi administrati, berupa denda dan pencabutan izin usaha," tutupnya.
Juniarso pun menyampaika Pansus 7 melakukan pembahasan sebagai berikut :
1. Adanya penyesuaian dengan peraturan di atasnya. Seperti tata ruang, dan kebijakan di bidang pembangunan perumahan.
2. Kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU.
3. Pengaturan tahapan pembangunan komplek perumahan, dari mulai pembuatan rencana tapak (siteplan), kelatakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda.
4. Tata cara mekanisme perijinan, monitoring, dan langkah penyelesaian apabila terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.
5. Adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan.
6. Adanya tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU.
7. Memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda.
8. Adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pengembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.




