POJOKSATU.id, MEDAN— Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam blak-blakan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Maryam berdasarkan catatan buku milik PT DNG membeberkan nama-nama pejabat di Pemprov Sumut, Pemkab Mandailing Natal, Pemko Padangsidimpuan, Paluta, yang terima suap dari PT DNG.
Maryam bersama Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, Cindy Miza karyawan PT Railink diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa M Akhirun Efendi alias Kirun Dirut PT DNG dan terdakwa M Rayhan Dulasmi Dirut PT Rona Namora.
Baca Juga: Bendahara PT DNG Beberkan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap Terima Suap Rp7,27 Miliar
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, Maryam menyebut banyak pihak yang menerima uang proyek dari PT DNG mulai dari pejabat di Pemprov Sumut hingga pejabat kabupaten/kota di Sumut.
Berikut nama pejabat di Pemprov Sumut yang menerima uang dari PT DNG:
1. Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono yang saat ini menjabat Kepala Kesbangpol Sumut menerima sebesar Rp 2,3 miliar.
2. Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar.
3. Mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan menerima sebesar Rp 1,5 miliar.
5. Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri menerima Rp467 juta.
Baca Juga: Letnan Dalimunte dan Jafar Sukhairi Nasution Kembali Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Maryam dalam keterangannya menyebut, praktik suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Sumut.
"Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG," beber Maryam lagi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Mendengar kesaksian Maryam yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan PT DNG, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, tampak marah.
Baca Juga: Mantan Bupati Madina 3 Kali Dipanggil KPK, Walikota Psp 2 Kali, Status Mereka Dibeberkan Jubir KPK
Dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
"Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah," tegasnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Penetapan tersangka ini sebagai lanjutan dari OTT yang digelar KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025).
Para tersangka antara lain Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Kemudian dua dari pihak rekanan yang bertindak sebagai penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi yang juga Dirut PT Rona Namora.***




